Aturan JHT Tak Dicabut, Kelompok Buruh Ancam Demo Besar-besaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (ANTARA/Humas Kemnaker)

MerahPutih.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diperbaiki menuai dukungan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, revisi yang dimaksud Jokowi adalah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2).

Baca Juga:

Usai Menghadap Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT

Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Hal ini sesuai instruksi Jokowi yang meminta agar dana JHT dipermudah bagi pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit seperti ini.

"Jangan main-main lagi," tegas Said.

Jika tidak, maka pihak buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran lagi.

"Serikat buruh akan mengorganisasi aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegasnya.

Said menegaskan, pemerintah harus memakai aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Demikian yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang mengatur bahwa bilamana buruh pekerja pegawai karyawan yang terkena PHK langsung bisa mencairkan JHT paling lama menunggu sebulan setelah PHK," ungkapnya.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2) pagi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," kata Mensesneg Pratikno.

Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT.

Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Airlangga Dinilai Beri Harapan Semu soal 3 Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pj DKI 1 dan Erick Thohir Sepakat Ubah Desain Monas agar jadi Lebih Hijau
Indonesia
Pj DKI 1 dan Erick Thohir Sepakat Ubah Desain Monas agar jadi Lebih Hijau

Heru dan Erick sepakat mengubah kawasan Monumen Nasional (Monas) agar menjadi lebih hijau

Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota se-ASEAN 2023
Indonesia
Jakarta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Ibu Kota se-ASEAN 2023

Penetapan Jakarta sebagai tuan rumah MGMAC 2023 dilangsungkan dalam kegiata MGMAC 2022 di Phnom Penh, Kamboja, Jumat (2/12).

Yenny Wahid Temui Anies di Balai Kota, Bahas Piala Dunia Panjat Tebing 2022
Indonesia
Yenny Wahid Temui Anies di Balai Kota, Bahas Piala Dunia Panjat Tebing 2022

Kedatangan putri keempat Gusdur itu guna meminta dukungan dari Anies karena Jakarta menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 atau ISFC World Cup Jakarta 2022 di Lot 16-17 SCBD, Jakarta pada 24-26 September.

Menkop Teten Ajak Pegadang Pakai Impor Ilegal Beralih Jual Produk Lokal
Indonesia
Menkop Teten Ajak Pegadang Pakai Impor Ilegal Beralih Jual Produk Lokal

Setelah barangnya habis, lanjut Teten, pemerintah mengajak pedagang pakaian impor bekas bisa beralih berdagang produk lokal.

Tugas Ridwan Kamil di DPP Golkar
Indonesia
Tugas Ridwan Kamil di DPP Golkar

Masuknya Kang Emil di Golkar dapat menarik suara di Jawa Barat. Mengingat saat ini Kang Emil menduduki Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Jika Terbukti Selewengkan Dana, Mahfud Minta ACT Diproses Hukum
Indonesia
Jika Terbukti Selewengkan Dana, Mahfud Minta ACT Diproses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, organisasi sosial ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

Barang Bukti Yang Disita  Bareskrim di Kasus Tambang Ilegal Mantan Polisi
Indonesia
Barang Bukti Yang Disita Bareskrim di Kasus Tambang Ilegal Mantan Polisi

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Denny Indrayana Pertanyakan Status DPO yang Dikeluarkan KPK Sehari Sebelum Vonis
Indonesia
Denny Indrayana Pertanyakan Status DPO yang Dikeluarkan KPK Sehari Sebelum Vonis

Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyatakan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Maming oleh KPK yang dijadikan dasar putusan praperadilan kliennya tidak dapat diterima.

Akhir Bulan Ini Taman Tebet Eco Park Bakal Dibuka Kembali
Indonesia
Akhir Bulan Ini Taman Tebet Eco Park Bakal Dibuka Kembali

Taman Tebet Eco Park yang berlokasi di Jakarta Selatan bakal dibuka kembali untuk masyarakat umum pada akhir bulan Juli ini.

Bambang Pacul Bicara soal Salam Komando dengan Ganjar di Rakernas PDIP
Indonesia
Bambang Pacul Bicara soal Salam Komando dengan Ganjar di Rakernas PDIP

Menurutnya, salam komando menandakan dirinya dan Ganjar sudah dalam satu barisan mendukung keputusan partai menyangkut pesta demokrasi 2024.