MerahPutih.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diperbaiki menuai dukungan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, revisi yang dimaksud Jokowi adalah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2).
Baca Juga:
Usai Menghadap Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT
Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Hal ini sesuai instruksi Jokowi yang meminta agar dana JHT dipermudah bagi pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit seperti ini.
"Jangan main-main lagi," tegas Said.
Jika tidak, maka pihak buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran lagi.
"Serikat buruh akan mengorganisasi aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegasnya.
Said menegaskan, pemerintah harus memakai aturan lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Demikian yang akan berlaku adalah tetap Permenaker Nomor 19 tahun 2015 yang mengatur bahwa bilamana buruh pekerja pegawai karyawan yang terkena PHK langsung bisa mencairkan JHT paling lama menunggu sebulan setelah PHK," ungkapnya.
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2) pagi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," kata Mensesneg Pratikno.
Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT.
Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Airlangga Dinilai Beri Harapan Semu soal 3 Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun