Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diklaim Tidak Beratkan Buruh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2020
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diklaim Tidak Beratkan Buruh
Buruh Perempuan, (Foto: Antara).

MeraPutih.com - Keputusan politik terkait soal premi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diklaim tidak boleh memberatkan pekerja.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan, kebijakan pemberian jaminan tambahan berupa asuransi yang akan memberikan tiga fasilitas kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Tiga fasilitas itu berupa transfer dana kas atau dana tunai per bulan, pemberian pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk meningkatkan kapasitas dan skill serta pemberian akses informasi atau penyaluran tenaga kerja terkena PHK kepada perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga:

DPR Bahas Omnibus Law, Muhammadiyah: Pelecehan Politik kepada Rakyat

Ia menegaskan, poin kedua dari keputusan terkait RUU Cipta Kerja itu adalah memberi kebijakan afirmasi kepada pengusaha yang telah mempekerjakan anak bangsa di Indonesia.

"Kami berharap dengan kebijakan afirmasi, buruh bisa meningkatkan produktivitasnya, pengusaha juga bisa mendapatkan sesuatu (keuntungan) lebih besar (dari berinvestasi di Indonesia). Muaranya terakhir, penerimaan negara akan naik," kata Supratman.

Ketua Baleg
Ketua Baleg Supratman. (Foto: Antara).

Supratman mengatakan semua keputusan politik yang diambil untuk menjembatani hubungan pengusaha dan buruh pada Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sudah cukup baik.

Apalagi, tegas ia, sudah ada komitmen pemerintah bahwa tidak akan menghilangkan jaminan perlindungan yang sudah ada sebelumnya yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Keputusan yang kami ambil ini keputusan yang bisa bermanfaat bagi kedua belah pihak dan bagi bangsa dan negara," ujar Supratman.

Baca Juga:

MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

#RUU Cipta Kerja #Omnibus Law
Bagikan
Bagikan