MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan ini, seluruh pegawai Kemenkeu wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan standar.
Beleid itu diundangkan pada 31 Desember 2021. Dari aturan tersebut pegawai yang melanggar peraturan kerja, seperti bolos, terlambat hingga tidak mengisi daftar hadir tanpa alasan jelas bakal dikenakan sanksi tegas yakni dengan pemotongan tunjangan kinerja.
Baca Juga
Menteri Sri Mulyani Ungkap Anggaran Kesehatan 2021 Alami Kenaikan Luar Biasa
Adapun jumlah jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu 42 jam dan 45 menit dalam 1 minggu. Jumlah jam kerja tersebut dilaksanakan pada 5 hari kerja dalam satu minggu.
“Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat,” tulis PMK tersebut seperti dikutip, Sabtu (8/1).
Apabila ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit, sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan penyesuaian jam pulang kerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai terlambat mengisi daftar hadir paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja wajib menyesuaikan jam pulang secara proporsional.
Baca Juga
Pegawai yang bekerja dari kantor maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir.
"Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK tersebut
Pegawai tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika sedang mendapatkan tugas penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti. (Knu)
Baca Juga
Disentil Pimpinan MPR Soal Ketidakhadiran, Sri Mulyani Beri Penjelasan