Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap masih berlaku pada Kamis (10/9) meskipun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
"Untuk saat ini kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," cuit akun @TMCPoldaMetro, Kamis (10/9)
Baca Juga
Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup
Pada PSBB total, Anies mengatakan pemberlakuan ganjil genap ditiadakan. Rencananya PSBB total dilaksanakan pada Senin (14/9). Karena itu aturan pembatasan ganjil-genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.
"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," ucapnya.
"Rem darurat" diambil akibat kasus COVID-19 yang terus meningkat dari hari ke hari di Ibu Kota Jakarta. Angka positif harian dalam waktu seminggu terakhir beberapa kali menembus angka 1.000 kasus per hari.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu pergub terbaru terkait PSBB total sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Kamis.
Baca Juga
Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah
"Termasuk peniadaan ganjil-genap kita menunggu keputusan resmi dari pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (9/9). (*)