MerahPutih.com - Mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dibandingkan dengan saat lonjakan kasus kedua COVID-19 pada Juli 2021. Padahal, tingginya mobilitas masyarakat, berpotensi memunculkan risiko penularan COVID-19.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, agar mobilitas warga menurun dan tidak menjadi klaster baru COVID-19.
Baca Juga:
Aturan-Aturan yang Berlaku saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sedang merumuskan aturan untuk penerapan kebijakan tersebut dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru selambat-lambatnya diterbitkan pada 22 Desember 2021.
"Mohon untuk menunggu update selanjutnya," kata Wiku pada konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia”, Kamis (18/11).
Ia menegaskan, untuk saat ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2021. Tetapi, aturan tersebut, dapat berubah karena pada prinsipnya menimbang kasus COVID-19 yang dinamis.
"Dengan begitu, jika diperlukan akan ada penyesuaian butir kebijakan dengan menimbang peluang penularan lainnya untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin," demikian Wiku.

Wiku menegaskan, saat libur Natal dan Tahun Baru, peningkatan mobilitas terjadi sekiranya pada lima titik sektor, yaitu pusat belanja/retail dan rekreasi, ruang terbuka publik atau taman, perkantoran dan lokasi transit.
"Peningkatan mobilitas masyarakat saat ini hampir sama dengan periode Idul Fitri 2021 lalu yang menjadi kenaikan mobilitas tertinggi sepanjang pandemi COVID-19," terang Wiku.
Selain itu beberapa libur panjang sebelumnya juga selalu menimbulkan lonjakan kasus COVID-19.
"Keadaan ini perlu untuk dikendalikan agar tidak memicu kasus ke depannya. Dengan cara dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mengurangi mobilitas yang tidak diperlukan," tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Misa Jelang Natal di Gereja Katolik Jakarta Dilarang Lintas Paroki