BUN, akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebelumnya, vaksin COVID-19 hanya digunakan untuk orang berusia di atas 18 tahun. Dalam beleid itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada gubernur dan wali kota untuk mulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 24 Desember 2021. Namun vaksinasi untuk anak bisa dilakukan pada daerah yang sudah memenuhi ketentuan total masyarakat yang sudah divaksin.
“Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis Tito dalam instruksinya.
Baca juga:
Pemprov DKI Pastikan Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 -11 Tahun di Sekolah

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun memberikan rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, yakni vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular (disuntikkan) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali, serta jarak antara dosis pertama dengan dosis kedua adalah 28 hari. IDAI juga memeringatkan agar anak selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun baik sebelum dan sesudah vaksin.
Vaksinasi COVID-19 tidak direkomendasikan untuk anak yang memiliki masalah seperti penyakit autoimun tidak terkontrol, defisiensi imun primer, penyakit Sindrom Gullian Barre, kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, pengobatan imunosupresan, demam 37,50 derajat Celcius atau lebih, sembuh dari COVID-19 kurang dari tiga bulan, hipertensi, hingga penyakit kronik. Jika ada penyakit lain bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.
Baca juga:
Pemprov DKI Pastikan Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 -11 Tahun di Sekolah

IDAI juga mengingatkan imunisasi harus mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) dan dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana, dan masyarakat.
Pakar menjelaskan manfaat yang didapat setelah melakukan vaksinasi COVID-19 pada anak bukan hanya untuk mereka saja tapi, tapi untuk seluruh keluarga.
“Meskipun anak-anak jarang yang tertular COVID-19, tetapi mereka berisiko untuk menyebarkan virus ini kepada orang yang lebih rentan, seperti lanjut usia dan dewasa yang belum divaksin,” kata Prof Cissy B. Kartasasmita, dikutip dari Antara.
Dengan adanya vaksinasi ini, juga membantu pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok. (and)
Baca juga:
64 Juta Dosis Disiapkan Buat Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun