Aturan Bepergian Dalam Negeri di Masa Libur Nataru, Cek di Sini!
Kendaraan melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama pada H-6 Natal 2022. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai langkah antisipasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2022 DAN TAHUN BARU 2023.
Baca Juga
Dalam edaran tersebut disebutkan tentang pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program, dan lintas sektor menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Salah satu aturan tersebut yaitu mewajibkan seluruh masyarakat untuk divaksinasi lengkap atau vaksin dosis 1,2 dan booster. Kewajiban ini dijadikan syarat untuk perjalanan antar kota atau dalam negeri bagi orang dewasa sebagai pendamping anak-anak.
Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
"Atau harus didampingi oleh orang tua/ orang dewasa telah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan Booster," tulis keterangan Kemenkes di surat edarannya, Rabu (21/12).
Baca Juga
AP II Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi Akhir Pekan Ini
"Selama melakukan perjalanan dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap, karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," lanjut edaran tersebut.
Sehubungan dengan ini, Kemenkes juga mengimbau agar seluruh masyarakat baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
Kemenkes juga meminta agar seluruh pihak di wilayah masing-masing untuk melakukan promosi kesehatan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Meningkatkan peran promosi kesehatan di wilayah masing-masing meliputi pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sehari-hari termasuk pada waktu Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dan kegiatan promosi Kesehatan lain," terang Kemenkes. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia
KAI Daop 1 Jakarta Beri Diskon 30 Persen Tiket Nataru, Dorong Minat Perjalanan Akhir Tahun
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Jebakan Diskon Harbolnas Hingga Diskon Tol: Pemerintah Siapkan Paket Komplit Nataru 2025/2026, Korlantas Sibuk Atur Strategi Anti Macet
Kemenkes Respons Temuan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta: Waspadai, Bukan Ditakuti
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas