Aturan Baru Bersepeda di Jalan, Dilarang Berboncengan dan Pakai Payung

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Aturan Baru Bersepeda di Jalan, Dilarang Berboncengan dan Pakai Payung
Jalur sepeda di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur (ANTARA/Andi Firdaus).

MerahPutih.com - Trend penggunaan sepeda di Indonesia tengah meningkat tajam selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Petugas Satpol PP maupun kepolisian terkadang kewalahan untuk mengatur keberadaan mereka agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain, serta tetap menjaga social distancing. Sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda.

Baca Juga

Selamat Hari Sepeda Dunia, Ayo Gowes Biar Bebas Corona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan. Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut.

Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda. Para, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengannya di belakang, tapi digunakan oleh dua orang, yang satu orang ada di depan kita, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan.

Sejumlah warga bersepeda di jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (28/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Warga bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin. Foto: ANTARA

Pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda. Pesepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.

Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Perkantoran dan Mal Siapkan 10 Persen Lahan Parkir Sepeda

"Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.

Budi menyebutkan, pihaknya akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.

"Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.

Menurut Budi, kecenderungan masyarakat saat ini banyak menggunakan sepeda. Untuk itu pihaknya tengah merancang Peraturan Menteri Perhubungan terkait keselamatan bagi pesepeda.

"Misalnya mungkin tata cara penggunaannya, kalau mau lurus, belok harus seperti apa, kalau menggunakan helm harus seperti apa. Ini sedang kita persiapkan dan saya harapkan minggu depan sudah selesai," katanya.

Ke depan pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda.

Harapannya, sepeda yang saat ini cenderung menjadi gaya hidup akan berubah fungsinya sebagai sarana transportasi ke kantor, sekolah, pasar maupun ke tempat lainnya.

Baca Juga

Pecinta Gowes Mesti Punya 3 Aksesoris Sepeda yang Super Canggih Ini

"Jadi untuk kepentingan ekonomis. Ini yang kita harapkan agar nantinya penggunaan sepeda akan sama dengan negara lain. Dan sejalan dengan kita membangun by the service, sepeda ini juga nantinya akan menjadi moda transportasi yang first mile dan last mile," kata Budi.

Diharapkan juga nanti di halte-halte bus akan disediakan juga tempat penitipan sepeda. Sehingga masyarakat yang akan bepergian menggunakan bus, dari rumah bisa menggunakan sepeda ke halte bus. (Knu)

#Kemenhub #Sepeda
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan