Headline

Atiqah Hasiholan Kecewa Ibunya Disebut Pembuat Onar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juli 2019
Atiqah Hasiholan Kecewa Ibunya Disebut Pembuat Onar
Ratna Sarumpaet dan Anaknya, Atiqah Hasiholan (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Putri kedua Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. satu hal yang saya syukuri," ujar Atiqah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (11/7).

Baca Juga: Vonis Adil Versi Ratna Sarumpaet

Namun dia tetap kecewa lantaran hakim menilai kebohonganya berpotensi menimbulkan keonaran. "Tapi yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum tentang apa makna keonaran itu," ucap Atiqah.

"Dimana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi muncul tadi terjadinya benih benih keonaran saya jadi loh apalagi ini," ucap dia.

Ratna Sarumpaet berpelukan dengan anaknya, Atiqah Hasiholan (MP/Kanugraha)

Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

BACA JUGA: Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Hukuman Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE. (Knu)

#Ratna Sarumpaet # Atiqah Hasiholan #Penyebar Hoaks
Bagikan
Bagikan