Headline
Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik
MerahPutih.Com - Kontroversi limbah plastik dari Amerika Serikat sontak menjadi perhatian banyak pihak di Tanah Air. Pangkalnya, Indonesia mengirim pulang lima kontainer limbah plastik yang sempat ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Kelima kontainer tersebut berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki perusahaan sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan, seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah.
Terkait adanya penyelundupan sampah plastik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengolahan sampah plastik.
"Kita sedang menyusun Pergubnya, belum selesai. Nanti kalau sudah selesai pasti kita umumkan," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Namun terkait pengiriman sampah plastik itu Pemprov DKI tak ingin berkomentar lebih jauh lantaran masuk ke ranah pemerintah pusat.
"Kalau terkait soal ekspor-impor itu pemerintah pusat. Kita tidak ada komentar terkait itu," ungkap Anies.
BACA JUGA: Pengunjung Luar Jakarta Dapat Grand Prize Jakarta Fair 2019
Sekda Pastikan Pemprov DKI Tetap Perhatikan Hak Publik Soal Reklamasi
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengembalikan 5 kontainer yang berisi limbah sampah plastik milik PT AS yakni perusahaan Amerika Serikat.
Dari pengakuan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djati Witjaksono Hadi saat pemeriksaan lima kontainer ditemukan sampah atau impuritas dari berbagai macam jenis yakni sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah yang cukup besar.(Asp)