Atas Alasan Keamanan, Persidangan Tersangka Pembantaian Nduga Dipindahkan ke Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 17 Desember 2019
Atas Alasan Keamanan, Persidangan Tersangka Pembantaian Nduga Dipindahkan ke Jakarta
Rekontruksi pembunuhan puluhan pekerja jembatan di Nduga. (ANTARA News/Marius Frisson Yewun

MerahPutih.com - Persidangan satu tersangka pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena di Jayawijaya Yajid mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.

Baca Juga:

Berharap Bantuan Tak Lagi Ditolak Warga Nduga, Kemensos: Niat Kami Tulus

"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," katanya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin (16/12), dikutip Antara.

Lokasi pembantaian 31 pekerja oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua.(DOKUMEN KEMENTERIAN PUPR)
Lokasi pembantaian 31 pekerja oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nduga, Papua.(DOKUMEN KEMENTERIAN PUPR)

Sebelumnya, kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan.

"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan," katanya.

Baca Juga:

Pesan Danrem 172/PWY ke 600 Personil Yonzipur dan Kostrad yang Bangun Tol di Nduga

Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.

Ilustrasi: Satgas Gabungan TNI - Polri saat menguasai Kampung Kimbeli dan Banti, Tembagapura, Papua, untuk mengevakuasi warga yang sebelumnya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Humas Polda Papua)
Ilustrasi: Satgas Gabungan TNI - Polri saat menguasai Kampung Kimbeli dan Banti, Tembagapura, Papua, untuk mengevakuasi warga yang sebelumnya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Humas Polda Papua)

"Awalnya diminta persidangan di Jayapura namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.

MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau. (*)

Baca Juga:

Satu Personel TNI Gugur Ditembak Kelompok Bersenjata di Nduga Papua

#Papua #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan