MerahPutih.com - Seluruh kantor kementerian akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Oleh karena itu pula, Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian akan ikut dipindahkan ke IKN Nusantara.
Baca Juga
Nasdem Harap Jokowi Tunjuk Kepala Otorita yang Tak Buat Mangkrak Proyek IKN
Mengenai hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menegaskan, ASN Jakarta tidak akan ikut dibawa ke IKN Nusantara dan bakal fokus melayani warga yang ber-KTP Jakarta.
"ASN Pemprov DKI untuk DKI, walaupun ibu kota pindah tetap di Jakarta," kata Maria saat dihubungi awak media, Selasa (25/1).
Dengan pindahnya ibu kota ke Nusantara, Maria menduga akan ada ASN Kementerian yang nantinya menjadi pegawai Pemprov DKI karena tidak ingin pindah ke Nusantara.
"Mungkin saja (ASN Kementerian akan minta pindah ke Jakarta). Tapi sejauh ini masih normal," jelasnya.
Baca Juga
Sejauh ini, kata dia, belum ada peningkatan signifikan mengenai permintaan pindah ke Pemprov DKI. Untuk bisa pindah, ASN juga perlu menjalankan sejumlah mekanisme.
"Entah besok-besok kalau Kementeriannya sudah mulai pindah ke ibukota yang baru," tutupnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disahkannya RUU tersebut, rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal menjadi kenyataan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani dalam acara tersebut yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/01).
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir. (Asp)
Baca Juga