MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diizinkan untuk mudik pada Lebaran 2022.
Tetapi, ASN DKI dilarang mudik dengan menggunakan kendaraan dinas.
Baca Juga
Bupati Bangka Ancam Copot ASN yang Bandel Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
“Syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur kementerian Menpan-RB," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ketua DPD Gerindra DKI ini berharap mudik tahun ini bisa berjalan lancar. Terlebih sudah dua tahun ini ASN dan warga tidak pulang kampung, akibat pandemi COVID-19.
“Bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu,” kata dia.
Baca Juga
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.
Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Politikus PDI Perjuangan ini tegaskan, bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali ASN untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Tapi, ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini dilarang menggunakan mobil dinas. (Asp)
Baca Juga
Asik! ASN Boleh Ambil Cuti Tambahan Sebelum dan Sesudah Lebaran