ASN Makin Lama Bekerja di Rumah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
ASN Makin Lama Bekerja di Rumah
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Net

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperpanjang lagi masa kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Anies: Jumlah Warga Miskin di Jakarta Tahun 2019 Capai 362 Ribu Orang

Setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.

Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

NH
Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.

Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.

"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca Juga

Corona Masih Mengancam, Pemerintah Gamang Relaksasi Tempat Ibadah

Syarat hasil tes kesehatan tersebut berupa hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau tes cepat (rapid test). Atau bisa juga surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan. (Knu)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Menpan RB
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan