ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Ilustrasi - mobil dinas (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

MerahPutih.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.

Kemudian, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak mana pun.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga:

Kapolda Jamin Jalur Mudik di Jawa Barat Aman Dilalui

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut yang dikutip Selasa (18/4).

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Baca Juga:

1.846 Orang Ikuti Program Mudik Gratis Pemprov DKI Tiba di Terminal Tirtonadi Solo

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Di mana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Imbau Pemudik Beli Tiket Online Cegah Antrean dan Calo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Eks Wakapolri jadi Wakil Ketua TPN Ganjar Bareng Andika Perkasa
Indonesia
Eks Wakapolri jadi Wakil Ketua TPN Ganjar Bareng Andika Perkasa

Menurut Hasto, beberapa elite partai pendukung Ganjar seperti Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi dari Perindo juga akan menjadi pimpinan TPN.

18 Kelurahan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat Alami Krisis Air
Indonesia
18 Kelurahan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat Alami Krisis Air

PAM Jaya menginformasikan penurunan kualitas air baku di Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Hutan Kota, Jakarta Barat.

KPK Telisik Aliran Uang Korupsi Kemenhub Lewat Legislator Gerindra Andi Aras
Indonesia
KPK Telisik Aliran Uang Korupsi Kemenhub Lewat Legislator Gerindra Andi Aras

Pemeriksaan Andi Aras dilakukan tim penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang korupsi di Kemenhub.

Menteri ATR Deklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap
Indonesia
Menteri ATR Deklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, di Jakarta Jumat, mendeklarasikan Jakarta Pusat sebagai Kota Lengkap, yang ke-tujuh di Indonesia.

Menlu Rusia, Presiden Korsel, UEA dan FIFA Sudah Tinggalkan Bali
Dunia
Menlu Rusia, Presiden Korsel, UEA dan FIFA Sudah Tinggalkan Bali

Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov dan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah meninggalkan Bali sebelum KTT G20 selesai.

Demokrat DKI Harap Pemilu Berlangsung Sesuai Jadwal
Indonesia
Demokrat DKI Harap Pemilu Berlangsung Sesuai Jadwal

DPD Demokrat DKI Jakarta menyesalkan wacana penundaan perhelatan Pemilu 2024 yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemda Diminta Jaga Stabilitas Politik Jelang Pemilu 2024
Indonesia
Pemda Diminta Jaga Stabilitas Politik Jelang Pemilu 2024

pemerintah daerah (pemda) harus menjaga stabilitas politik di wilayahnya masing-masing menjelang Pemilu 2024.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Maju Jadi Cawapres di Pemilu 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Maju Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Video tersebut menampilkan reporter TVOne sedang membacakan berita mengenai Jokowi akan dicalonkan menjadi cawapres di pemilu 2024.

Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Rugi hingga Puluhan Juta
Indonesia
Penipuan Tiket Konser Coldplay, Korban Rugi hingga Puluhan Juta

Kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris Coldplay, berujung dengan laporan polisi korban ke Bareskrim Polri.

BPN DKI Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah di 2023
Indonesia
BPN DKI Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah di 2023

DKI Jakarta menargetkan bisa memasang patok batas 2 bidang tanah dalam Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) pada tahun 2023.