ASN Diimbau Tak Liburan dan Ambil Cuti Saat Natal Hingga Tahun Baru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Desember 2020
ASN Diimbau Tak Liburan dan Ambil Cuti Saat Natal Hingga Tahun Baru
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara).

Merahputih.com - Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga

Anies Perpanjang PSBB Transisi 2 Pekan

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” tulis Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam surat edaran tersebut.

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

PNS
llustrasi PNS. (Foto: Kemenag)

Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga

Saat 3M Tidak Cukup Bendung Penyebaran COVID-19

Tjahjo menekankan, kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19.

PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. (Knu)

#Tjahjo Kumolo #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan
Bagikan