ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juni 2021
ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional 2021
Ilustrasi: PNS Kota Bandung. (Foto: Humas Kota Bandung)

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara.

Edaran ini dikeluarkan atas pertimbangan melonjaknya kasus COVID-19. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 itu diteken Tjahjo pada 25 Juni 2021. Surat ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah.

Baca Juga:

Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelumnya dan/atau sesudah hari libur nasional," demikian bunyi poin 1 huruf a, Jumat (25/6).

Tanggal hari libur nasional 2021 sebagaimana dimaksud di atas sesuai Keputusan Bersama yang telah beberapa kali diubah menjadi Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.

PNS. (Foto: KemenPAN RB)
PNS. (Foto: KemenPAN RB)

Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing. Tentu saja dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga:

KemenPAN RB Buka Formasi CPNS Disabilitas, Pelamar Wajib Kirim Video Keseharian

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan RB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja. Terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. (Knu)

#PNS #Kinerja PNS #COVID-19
Bagikan
Bagikan