MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beleid tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini berlaku pada 1 April 2023.
Baca Juga
Dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, disebutkan Aparat Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.
Pada peraturan tersebut pula ada santunan yang diterima para abdi negara jika pasangan mereka (suami atau istri) dan anak wafat. Besaran satunan yang diterima sebesar Rp 6 juta, sedangkan anak kandung mereka yang meninggal dunia, santunannya adalah Rp 4 juta.
Sebagai informasi, seorang ASN yang meninggal dunia akan diberikan uang duka wafat sebesar tiga kali lipat gaji pokok, dan gaji pensiun akan cair yang bisa dimanfaatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan besaran gaji pokok awal Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:
SD: golongan ruang pangkat I/a Juru-Muda, gaji pokok sebesar Rp 1.560.800
SMP: golongan ruang pangkat I/c Juru, gaji pokok sebesar Rp 1.776.600
SMA: golongan ruang pangkat II/a Pengatur Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.022.200
DIII: golongan ruang pangkat II/c Pengatur, gaji pokok sebesar Rp. 2.301.800
S1/DIV: golongan ruang pangkat III/a Penata Muda, gaji pokok sebesar Rp 2.579.400
S2: golongan ruang pangkat III/b Penata Muda Tingkat 1, gaji pokok sebesar Rp 2.688.500
S3: golongan ruang pangkat III/c Penata, gaji pokok sebesar Rp. 2.802.300. (*)
Baca Juga
ASN DKI Diharapkan Terhindar dari Paham Radikalisme Jelang Pemilu 2024