Arus Balik, Pemudik Wajib Bawa Surat Hasil Tes Swab Antigen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Mei 2021
Arus Balik, Pemudik Wajib Bawa Surat Hasil Tes Swab Antigen
Polisi putar balik kendaraan di pos penyekatan (ANTARA/HO)

Merahputih.com - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Koarmada I dan Koopsau I akan melaksanakan tes swab berlapis di masa arus balik mudik lebaran 2021.

Pelaksanaan tes swab akan di lakukan di pos-pos arus balik mudik yang tersebar di perbatasan, pelabuhan, hingga bandara. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai COVID-19 setelah 1,2 Juta warga Jakarta nekat mudik di tengah adanya larangan pemerintah.

Baca Juga

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Libur Panjang, Jasa Marga Siapkan Rekayasa Lalin

"Kami juga akan laksanakan strategi swab berlapis mulai dari titik start kita akan berkoordinasi dengan polda-polda dan kodam di wilayah yang menjadi titik start banyaknya pemudik seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/5).

Pemudik yang hendak balik ke Jakarta nantinya diwajibkan menyertakan surat hasil tes swab antigen atau PCR. Disisi lain, pihaknya juga akan melaksanakan swab antigen secara sukarela di pos-pos penyekatan dan check point.

"Operasi Ketupat Jaya ini adalah operasi kemanusiaan. Nanti di situ juga akan kita siapkan swab antigen," katanya.

Gerbang Tol
Jalan Tol. (Foto: Antara).

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Polri dan TNI, jumlah pemudik melalui darat, kereta, dan udara sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan masyarakat yang tetap nekat mudik seperti di Kedung Waringin dan jalan tol mencapai 1,2 juta orang.

Sebagaimana diketahui, dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 pada 5 Mei 2021 pagi, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan ada penambahan jumlah titik penyekatan di Sumatera, Jawa, dan Bali dari 333 titik menjadi 381 titik penyekatan.

Baca Juga

Kawasan Puncak Macet, Tak Patuh Protokol Kesehatan Diminta Balik

Di wilayah Jabodetabek, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan ada 31 titik pos pemantauan larangan mudik lebaran 2021 dengan rincian 17 cek poin dan 14 titik penyekatan.

Jumlah ini bertambah seiring dengan perkembangan di lapangan menjadi 21 titik lokasi penyekatan dan 21 titik cek poin. (Knu)

#Mudik #Jalur Mudik #Larangan Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan
Bagikan