Artis Faye Nicole Terseret Kasus Suap Suami Wali Kota Tangsel

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Desember 2019
Artis Faye Nicole Terseret Kasus Suap Suami Wali Kota Tangsel
Faye Nicole Jonas. (Istimewa/Instagram)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis cantik, Faye Nicole Jones. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan TCW," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Rabu (18/12).

Baca Juga

Jennifer Dunn Hingga Chaterine Wilson Disebut Terima Mobil Mewah dari Adik Ratu Atut

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Faye. Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan yang merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan diperiksa KPK terkait TPPU
Wawan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehinga asetnya disita KPK (Foto: antaranews)

Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani oleh Wawan di sebuah hotel daerah Bandung. KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga

Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Baca Juga

KPK Sita Aset Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp500 Miliar, Ini Rinciannya

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi. (Pon)

#Airin Rachmi Diany
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan