Jual Kokain, Artis Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham Dicokok Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Februari 2020
Jual Kokain, Artis Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham Dicokok Polisi
Polda Metro Jaya merilis penangkapan artis Nanie Darham dan dua tersangka lainnya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (10/2). Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Seorang artis bernama Nanie Darham dicokok polisi terkait kasus narkoba. Pemeran dalam film 'Air Terjun Pengantin' ini ditangkap di Apartemen Verde Tower Utara lantai 7 kamar 703, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Nanie berawal dari diamankannya pengacara bernama William Soerjonegoro dan seorang pria berinisial J di Lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 2 Februari lalu.

Baca Juga

Libatkan Dua Model, Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Berlangsung Hampir Setahun

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Nanie Darham. Ternyata, dia adalah sosok yang menjual kokain ke William dan J.

"Dua hari kemudian tanggal 4 ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD yang diamankan di apartemen (di kawasan) Setiabudi," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/2).

Polda
Polda Metro Jaya merilis penangkapan artis Nanie Darham dan dua tersangka lainnya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (10/2). Foto: MP/Kanu

Baca Juga

Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba

Saat ini polisi masih memburu bandar narkoba jenis kokain yang diedarkan ke Jakarta. Diduga bandar tersebut merupakan WN asing. Polisi juga telah mengantongi identitasnya.

“Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan menggunakan medsos. Kita sudah kantongi namanya tapi belum bisa disampaikan karena masih kita kembangkan,” tutur Yusri.

Nanie
Nanie Darham dicokok polisi terkait kasus narkoba. Foto: MP/Kanu

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Maksimal penjara 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaaya itu. (Knu)

Baca Juga

BNN Razia Diskotik Venue dan Golden Crown, 108 Orang Positif Konsumsi Narkoba

#Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan