Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Mei 2018
Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor
Artidjo Alkostar. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Hakim Mahkamah Agung ini kerap memperberat hukuman untuk koruptor.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan anggota DPR Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pernah merasakan ketegasan hakim Artidjo dalam memperberat hukuman kasus korupsi.

Luthfi yang semula di vonis 16 tahun diperberat menjadi 18 tahun penjara, Angelina Sondakh yang semula di vonis 4,5 tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Anas yang semula di vonis 7 tahun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo mempunyai alasan tersendiri menambah hukuman para terpidana korupsi. Penambahan hukuman terhadap terpidana korupsi itu, kata dia, lantaran ada penerapan pasal yang berbeda dengan hakim lainnya.

Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: ANTARA
“Pasal yang saya terapkan berbeda dengan pasal yang diterapkan hakim lain,” kata Artidjo saat ditemui di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Artidjo menjelaskan, dalam perkara korupsi di tingkat pengadilan negeri dan tinggi umumnya menerapkan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan di tingkat kasasi MA, Artidjo menerapkan pasal 2 UU Tipikor.

Menurut Artidjo, dia berpedoman pada Surat Edaran MA yang mengatur tentang kewenangan tafsir pada suatu pasal dalam UU yang tidak jelas.

“Banyak pasal di MA yang harus ditafsirkan sendiri,” ungkapnya.
Karena itu, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda. Sebab, pasal yang diterapkan juga berbeda. Selain itu, lanjut dia, setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang berdampak pada pertimbangan memberatkan maupun meringankan.

“Jadi integritas putusan hakim juga berkorelasi dengan kualitas pertimbangan hukumnya,” pungkas Artidjo.

Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (Pon)
#Artidjo Alkostar #Mantan Hakim Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan