MerahPutih.com - Almarhum anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar direncanakan dimakamkan di kampung halamannya, Situbondo, Jawa Timur.
Mantan Hakim Agung itu meninggal dunia di usia 71 tahun, pada Minggu (28/2) siang WIB. Artidjo wafat akibat sakit paru-paru dan jantung.
Baca Juga
"Itu (jenazah dikubur di Situbondo) keputusan pimpinan KPK dan Dewas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Minggu (28/2).
Rumah duka terletak di Apartment Springhill Terrace Residence, Tower Sandalwood, Lt. 6 No. 6-H, Kemayoran, Jakarta Utara.
"Almarhum akan disemayamkan di RS Polri karena di sana sudah siap," jelasnya.

KPK pun merasa berduka. Fikri meminta kepada masyarakat Indonesia untuk mendoakan almarhum supaya dilapangkan kuburnya dan jalan ke surga Tuhan Maha Esa.
"Keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua," papar dia.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.
Ia menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Pada tahun 2000, Artidjo diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Ia purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. (Asp)
Baca Juga