MerahPutih.com - Pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang meminta pencopotan Kajati yang berbicara dalam bahasa Sunda saat rapat berbuntut panjang.
Ketua Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda (PPSS), Cecep Burdansyah resmi mengadukan anggota Komisi III itu ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI, Senin (24/1).
Baca Juga
PDIP Jadikan Polemik Arteria Dahlan Pelajaran Disiplin Bicara
“Di Gedung Nusantara II, DPR RI. Alhamdulillah surat pengaduan kasus penistaan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan sudah masuk dan diterima dengan baik Setjen DPR RI siang ini. Perjuangan membela bahasa Sunda dan daerah belum selesai. Tiga hari ada info kelanjutannya dari DPR,” kata Cecep, melalui akun Instagramnya, @cecep.burdansyah
Keterangan itu dilengkapi dengan foto Cecep berlatar gedung DPR RI dan surat tanda terima pelaporan dari DPR RI. Sebelumnya, pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai rasis itu menuai reaksi dari banyak pihak, khususnya warga Jawa Barat yang mayoritas dihuni penduduk berbahasa Sunda.
Salah satu reaksi datang dari Paguyuban Panglawangun Sastra Sunda yang dipimpin Cecep, dengan menggelar jumpa pers di Perpustakaan Ajip Rosidi, Bandung, Rabu (19/1) lalu.
Pada pertemuan yang dihadiri para tokoh tersebut, Cecep Burdansyah mengungkapkan kekecewaannya terkait pernyataan Arteria Dahlan yang tidak lain anggota DPR RI yang mestinya memelihara bahasa daerah.
Baca Juga
Cecep mengatakan, bahasa Sunda dan bahasa daerah umumnya dilindungi UUD 1945 Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa negara menghormati dan memelihara basa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Sehingga, kata Cecep, semua pihak baik pejabat maupun DPR dan seluruh rakyat Indonesia harus menghormati dan memelihara bahasa daerah.
“Penggunaan bahasa daerah ini telah diatur bahwa negara menjamin dan memelihara juga mengembangkan bahasa daerah, termasuk Sunda. Jadi, pernyataannya (Arteria) ini kontraproduktif,” kata Cecep.
Lebih jauh, Cecep melihat ada beberapa bahaya dari pernyataan Arteria Dahlan. Pertama, mengganggu keutuhan bangsa Indonesia, dan kedua mengucilkan bahasa daerah itu sendiri.
Selain itu, ia yakin para penutur bahasa daerah akan menyesuaikan dengan situasi. Misalnya, dalam rapat formal atau kenegaraan, tentunya dia akan memakai bahasa nasional.
Kalau ada yang memakai bahasa Sunda dalam suatu rapat, menurut Cecep, bisa saja meminta dia dengan cara baik-baik agar menggunakan bahasa nasional. Bukan dengan meminta pencopotan jabatan.
Pertemuan itu merumuskan sejumlah tuntutan, antara lain, menuntut DPP PDIP menarik Arteria sebagai anggota DPR, meminta DPR untuk memeriksa motif pernyataan Arteria Dahlan, dan mengkaji ada tidaknya unsur fitnah dalam pernyataan Arteria Dahlan. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga