Arsul Sani Sebut Beragam Negara Dapat Indormasi Keliru Soal KUHP Baru Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa respons negara lain yang waswas terhadap keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru karena informasi yang keliru.

"Yang mereka terima itu informasi yang boleh dibilang agak misleading," kata Arsul yang ditemui usai menghadiri MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Wamenkumham Sebut PBB Sangat Terlambat Jika Beri Bantuan Terkait KUHP

Ia menyebut hal tersebut diketahuinya ketika bertandang ke Australia beberapa waktu lalu, di mana ia mengaku ditanyakan sejumlah kalangan maupun diaspora Indonesia terkait KUHP baru yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12).

Arsul mencontohkan informasi keliru terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru yang menuai respons publik mancanegara. Ia menyesalkan pasal tersebut tidak dibaca secara utuh dan dipahami bahwa merupakan delik aduan.

"Tidak pernah dijelaskan nilai aduannya karena yang digambarkan pasal satunya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain di luar perkawinan dipidana sekian tahun, 'kan cuma itu saja (yang dibaca publik). Tidak dibaca, ayat dua dan tiganya kan tidak dibaca," katanya.

Ia menyebut informasi keliru lainnya yang diterima publik ialah pasal terkait aborsi karena tidak dibaca secara keseluruhan ayat maupun pengecualiannya, termasuk pasal yang mengatur tentang alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

Baca Juga:

Pengesahan KUHP Diklaim Tidak Pengaruhi Kedatangan Wisatawan Asing

"Soal kontrasepsi tidak dibaca ayat pengecualiannya, padahal itu dulu kan memang tidak ketara pengecualiannya. Tapi sekarang karena ada masukan dan ada protes dari masyarakat kita akomodasi bahwa tidak akan dipidana jika itu tenaga kesehatan, penyuluh keluarga berencana, dan sebagainya," tuturnya.

Arsul menyinggung soal pasal dalam KUHP baru yang dianggap membungkam kebebasan pers. Menurut dia, pekerja pers atau jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers yang masih tetap berlaku.

Untuk itu, Arsul meminta agar pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang pers dibaca bersamaan pula dengan Undang-Undang Pers.

"Ini kan yang diminta termasuk oleh teman teman Dewan Pers, dalam hal apapun teman jurnalis tidak bisa diimplikasikan dalam perkara pidana memang tidak bisa," kata Arsul. (*)

Baca Juga:

Sandi Janjikan Perlindungan Privasi Wisatawan Asing Setelah KUHP Disahkan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sepak Bola Ajang Pemersatu Bangsa Harus Merenggut Banyak Korban Jiwa
Indonesia
Sepak Bola Ajang Pemersatu Bangsa Harus Merenggut Banyak Korban Jiwa

Tragedi seperti ini tentunya akan merugikan banyak pihak. Peristiwa ini bisa menjadi cambuk dan pembelajaran bagi semua pihak agar bisa berbenah.

Gantikan Sementara Tugas Menpan RB, Mahfud MD Terangkan Kondisi Kesehatan Tjahjo
Indonesia
Gantikan Sementara Tugas Menpan RB, Mahfud MD Terangkan Kondisi Kesehatan Tjahjo

Ia menggantikan posisi Tjahjo Kumolo yang tengah menjalani pengobatan.

Sekjen PBB Guterres Dukung Penuh KTT G20 Bali
Indonesia
Sekjen PBB Guterres Dukung Penuh KTT G20 Bali

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendukung penuh Presidensi G20 Indonesia dan penyelenggaraan KTT G20 Bali.

Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Jagung untuk Permintaan Pasar Ekspor
Indonesia
Pemerintah Dorong Peningkatan Produksi Jagung untuk Permintaan Pasar Ekspor

Pemerintah terus mencari solusi untuk meningkatkan produksi jagung guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup
Indonesia
Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup

Sejumlah informasi beredar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Telah Menyebar Hingga Sukabumi
Indonesia
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Telah Menyebar Hingga Sukabumi

Telah ditemukan dua ekor sapi asal Salatiga, Jawa Tengah, mengidap PMK yang merupakan milik seorang peternak di Kecamatan Cikole, Sukabumi.

Polda Metro Terjunkan 35.000 Personel Amankan Malam Tahun Baru
Indonesia
Polda Metro Terjunkan 35.000 Personel Amankan Malam Tahun Baru

Polda Metro Jaya menyiagakan 35.000 personel untuk pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ridwan Kamil Sikapi Polemik Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023
Indonesia
Ridwan Kamil Sikapi Polemik Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023

"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia lebih tepat untuk merespons hal ini," ujar Kang Emil di Bandung, Sabtu (25/3).

[HOAKS atau FAKTA]: Ginjal Ayam Mengandung Banyak Racun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ginjal Ayam Mengandung Banyak Racun

Beredar informasi di media sosial Facebook tentang bahaya memakan ginjal ayam sebab organ tersebut mengandung banyak racun.

PPATK Bakal Investigasi Harta Kekayaan Pegawai Kemensetneg Esha Abrar
Indonesia
PPATK Bakal Investigasi Harta Kekayaan Pegawai Kemensetneg Esha Abrar

Esha Rahmanshah Abrar telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara.