Arseto Dipolisikan karena Tuding Jokowi Jual Undangan Pernikahan Kahiyang Rp 25 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Maret 2018
Arseto Dipolisikan karena Tuding Jokowi Jual Undangan Pernikahan Kahiyang Rp 25 Juta
Ketua Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: MP/Gomes

MerahPutih.com - Arseto Suryoadji yang menuding bahwa Presiden Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu-Bobby Nasution sebesar Rp 25 juta akhirnya dipolisikan oleh relawan Jokowi yang tergabung dalam JOMAN (Jokowi Mania Nusantara)

Arseto dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Jokowi melalui video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @arseto.suryoadji. Pernyataan keras itu membuat relawan Jokowi merasa tidak nyaman.

"Karena kita tidak nyaman atas pernyataannya maka kita melaporkan Arseto Suryoadji, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Ketua Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3).

Saat melaporkan anak dari Pendeta Pariadji, Ebenezer didampingi oleh kuasa hukumnya, Effendi Simanjuntak. Menurutnya, video berdurasi 59 detik itu menjadi viral setelah dibagikan di Facebook.

Arseto Suryoadji. Foto: Instagram

Meski video itu telah dihapus dan yang bersangkutan telah meminta maaf. Lanjut Effendi, proses hukum tetap berlanjut. Karena, hal ini telah menyinggung perasaan orang lain. Bahkan, Effendi pun meminta, Arseto selaku pihak terlapor untuk segera membuktikan semua tuduhan itu kepada penegak hukum.

"Kalau punya bukfi silahkan dibuktikan, kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," tegasnya.

Sebelum melaporkan Arseto, Effendi terlebih dahulu meminta informasi kepada pihak Istana. Juru bicara Istana, Johan Budi mempersilahkan pihaknya untuk mempolisikan Arseto.

"Pihak Istana melalui Johan Budi Johan Budi mempersilahkan kami untuk membuat laporan ini ke pihak penegak hukum," tambah Effendi.

Sementara itu, laporan Immanuel diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Terlapor terancan dijerat Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita ini merupakan laporan Gomes Roberto, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya.

#Relawan Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan