Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Baca Juga

6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan

Selain itu, jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Arif terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Arif disebut mengetahui rekaman CCTV berguna untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Arif disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.

Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunhan Brigadir Yosua.

Jaksa menilai Arif tahu betul barang bukti rekaman CCTV sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakukan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.

Baca Juga

Ferdy Sambo dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Jaksa mengatakan perbuatan Arif yang meminta terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo, untuk menghapus file rekaman kamera keamanan tersebut menjadi hal yang memberatkan.

Selain itu, Arif juga disebut melakukan perusakan terhadap laptop Baiquni yang menjadi tempat penyimpanan rekaman tersebut.

Adapun hal meringankan untuk Arif karena terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya. Jaksa menilai Arif Rachman Arifin masih muda untuk memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan perkara ini Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo.

Arif dan pelaku lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.

Arif Rachman Arifin juga berperan meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Eks Wakaden B Paminal itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemprov DKI Segera Evaluasi Proyek Halte TransJakarta Terkait Insiden Kebocoran Pipa
Indonesia
Pemprov DKI Segera Evaluasi Proyek Halte TransJakarta Terkait Insiden Kebocoran Pipa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengevaluasi proyek revitalisasi halte TransJakarta di dekat infrastruktur vital, menyusul insiden kebocoran pipa milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariadja Dipecat
Indonesia
Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariadja Dipecat

Pemecatan dilakukan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Penindakan
Indonesia
KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Penindakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik sebanyak 28 orang pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan. Dua puluh delapan pegawai baru KPK itu bakal ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK.

Keluh Kesah Emak-emak Harga Pangan Melonjak, Begini Harapannya
Indonesia
Keluh Kesah Emak-emak Harga Pangan Melonjak, Begini Harapannya

Masyarakat mengeluhkan sejumlah bahan pokok yang mengalami kenaikan harga tinggi saat bulan suci Ramadan 1443 Hijriah/2022. Tak tanggung-tanggung kenaikannya ada yang capai 100 persen.

Rupiah Kembali Melemah, Hampir Rp 15 Ribu per USD
Indonesia
Rupiah Kembali Melemah, Hampir Rp 15 Ribu per USD

Banyak investor dan ekonom juga telah menandai peningkatan risiko bank sentral dapat menaikkan suku bunga begitu tinggi sehingga memicu resesi.

Pembukaan Bandung-Belgrade-Havana, Megawati Dorong Kesetaraan Negara di Dunia
Indonesia
Pembukaan Bandung-Belgrade-Havana, Megawati Dorong Kesetaraan Negara di Dunia

Megawati mengisahkan dialognya dengan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) George Bush Jr terkait rencana negara itu menyerang Irak.

Pemerintah Pastikan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022
Indonesia
Pemerintah Pastikan Pajak Karbon Berlaku Juli 2022

Pajak karbon merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat

Nasdem Ajukan Syarat kepada Demokrat Jika Ingin Berkoaliasi
Indonesia
Nasdem Ajukan Syarat kepada Demokrat Jika Ingin Berkoaliasi

Namun, anak buah Surya Paloh ini memberikan syarat kepada Partai Demokrat jika hendak berkoalisi dengan Partai Nasdem di Pilpres 2024.

Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti
Indonesia
Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meyakini bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak akan berani membahayakan warga negara asing asal Selandia Baru itu.

Agus Sujatno Bawa 2 Bom di Dada dan Punggung saat Datangi Polsek Astanaanyar
Indonesia
Agus Sujatno Bawa 2 Bom di Dada dan Punggung saat Datangi Polsek Astanaanyar

Polri mengungkap ada dua bom panci yang dibawa pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Agus Sujatno (34).