MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baca Juga
6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan
Selain itu, jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Arif terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Arif disebut mengetahui rekaman CCTV berguna untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Arif disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.
Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunhan Brigadir Yosua.
Jaksa menilai Arif tahu betul barang bukti rekaman CCTV sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakukan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.
Baca Juga
Ferdy Sambo dan 2 Anak Buahnya Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
Jaksa mengatakan perbuatan Arif yang meminta terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo, untuk menghapus file rekaman kamera keamanan tersebut menjadi hal yang memberatkan.
Selain itu, Arif juga disebut melakukan perusakan terhadap laptop Baiquni yang menjadi tempat penyimpanan rekaman tersebut.
Adapun hal meringankan untuk Arif karena terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya. Jaksa menilai Arif Rachman Arifin masih muda untuk memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan perkara ini Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo.
Arif dan pelaku lainnya itu dikatakan jaksa menuruti perintah Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
Arif Rachman Arifin juga berperan meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.
Eks Wakaden B Paminal itu juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. (Knu)
Baca Juga
Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim