Arief Poyuono: KPU Tak Paham Soal BUMN, Jokowi-Ma'ruf Harus Didiskualifikasi!

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Arief Poyuono: KPU Tak Paham Soal BUMN, Jokowi-Ma'ruf Harus Didiskualifikasi!
Ketua Umum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono. Foto: MP/Fadhli

MerahPutih.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono, mengungkapkan, sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara. Dengan demikian, kata Poyuono pengelolaannya tunduk pada UU BUMN.

Pernyataan Poyuono ini menganggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang menyebut status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah perusahaan BUMN. Keduanya hanya anak perusahaan BUMN.

Waketum Gerindra Arief Poyuono
Arief Poyuono (kiri). (MP/Yohanes Abimanyu)

"Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri syariah kepemilikan sahamnya di miliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara," kata Poyuono kepada wartawan, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Respons Elit PAN soal DPD Klaten Tolak Gabung Koalisi Jokowi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, setiap dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, harus mendapatkan izin dari Kementerian BUMN.

Selain itu, kata Poyuono kedua perusahaan plat merah tersebut juga tunduk pada undang-undang anti korupsi, jika terjadi tindak pidana korupsi. Bukan pada KUHP.

"Sekalipun dikelola dan tunduk pada UU Perseroan terbatas," ujarnya

"Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak perlu RUPS BNI Syariah dan Mandiri harus ada izin dari Kementerian BUMN dan di audit bukan oleh auditor negara. Dan, jika terjadi fraud oleh manajemen, manajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum dan bukan kriminal khusus," kata Puyuono menambahkan.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini mengaku memahami kalau Bank BNI Syariah kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Bank BNI dan BNI Insurance.

Menurut dia jika ada perusahaan swatas yang dispute (perselisihan) dengan BNI Syariah dan Mandiri Syariah, dan keputusan hukum mengharuskan kedua Bank Syariah itu di sita asetnya, maka tidak bisa dieksekusi. Sebab, BNI Syariah dan Mandiri Syariah bagian dari aset negara yang tunduk pada UU Keuangan Negara.

Poyuono juga menanggapi pernyataan Komisioner KPU yang merujuk kepada putusan Bawaslu terhadap gugatan Mirah Sumirat, caleg DPR RI dari Partai Gerindra.

Di mana, Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU dianggap tidak memenuhi syarat terstruktur, masif dan sistematis sebagai caleg karena berprofesi sebagai karyawan PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).

Menurut Poyuono kasus Mirah Sumirat tidak bisa disamakan dengan persoalan cawapres nomor urut 02, Ma'ruf Amin.

"Kasus Mira Sumirat tidak bisa jadi Jurispendensi untuk tidak menyatakan Ma'ruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu dalam menjadi Cawapres," tegasnya.

Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA

Ia menuding, Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira Sumirat sebagai Caleg DPR RI. Harusnya, kata Arief, Mirah Sumirat tidak diloloskan.

BACA JUGA: Maskapai Asing Masuk RI, Luhut: Kita Lihat Pelan-Pelan

Poyuono menegaskan, belum ada satu pasal pun dalam UU BUMN atau keuang negara yang menyatakan, anak perusahaan BUMN bukan bagian dari BUMN.

"Jadi jelas, harus di diskulaifikasi dong (Palson 01). KPU nggak paham BUMN sih," pungkas Poyuono. (Pon)

#Arief Poyuono #Jokowi-Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan