Ari Sigit Akui Jadi Anggota Memiles

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Januari 2020
Ari Sigit Akui Jadi Anggota Memiles
Ari Sigit usai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020) terkait keterlibatannya di investasi ‘MeMiles’. (ANTARA FOTO/Willy Irawan)

MerahPutih.com - Cucu mantan Presiden Soeharto, Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit mengakui sebagai anggota atau member dalam investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.

"Saya hadir di sini untuk memberikan kesaksian. Iya sebagai member," ujarnya usai diperiksa selama lima jam di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (22/1), dikutip Antara.

Baca Juga:

Polda Jatim Bakal Panggil 13 Artis Lagi atas Kasus Memiles

Ari mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak mau kasus yang menyeret nama Cendana ini berlarut-larut sehingga dirasanya perlu memberikan keterangan secara rinci ke penyidik.

"Ya pihak keluarga menginginkan ini cepat selesai," ucapnya.

Selain itu, Ari juga mengakui anggota keluarga Cendana mendapat reward dari PT Kam and Kam selaku perusahaan yang menaungi "MeMiles" berupa dua unit mobil Alphard.

"Ada dua mobil dan sudah kami serahkan ke polisi," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ari Sigit dicecar 39 pertanyaan soal keterlibatannya dalam investasi beromzet Rp761 miliar tersebut.

Sedangkan, dua mobil yang dimaksud Ari bukan dihadiahkan kepadanya, namun dihadiahkan ke anggota keluarga cendana lainnya, Frederica Francisca Callebaut dan Ilsye Aneke Ratnawati.

"Dua jenis mobil jenis Alphard dari pihak keluarga yakni istri dan mertua," ujarnya.

Baca Juga:

Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim Terkait Investasi Bodong MeMiles

Trunoyudo juga mengungkapkan kalau Ari sudah menjadi anggota MeMiles selama dua bulan dan sudah top up beberapa kali.

Kasus investasi bodong MeMiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya. (*)

Baca Juga:

Artis Eka Deli Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

#Keluarga Cendana #Investasi Bodong
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan