Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juni 2021
Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos
Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex

MerahPutih.com - Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik mengungkapkan bahwa ada arahan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli goodie bag dari PT Sritex.

Hal itu diungkap Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa eks Mensos Juliari P. Batubara.

Pernyataan ini bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan awal mula ikut dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos. Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.

Baca Juga

Penyuap Bekas Mensos Juliari Jalani Sidang Dakwaan Kasus Bansos

"Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos," kata Rocky dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/6).

Dari informasi itulah Rocky tergiur. Meski, ada ada syarat yang harus dipenuhi yaitu menggunakan vendor goodie bag milik rekan dari Bili.

"Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya," ungkapnya.

Hingga akhirnya, Rocky berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. Tapi dia tidak bisa memenuhi syarat untuk membeli goodie bag di perusahaan rekan dari Bili.

Lantas Bili mengarahkan Rocky untuk bertemu dengan rekannya yang belakangan diketahui adalah
Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram di salah satu restoran.

PT Sritex

Yogas dan Iman merupakan operator lapangan Legislator PDIP Ihsan Yunus terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19.

Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

"Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya," kata dia.

Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex. "Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ungkap Rocky.

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas. "Keuntungan saudara berapa yang diberikan?," tanya jaksa.

"Total yang saya berikan jadi Rp460 juta," jawab Rocky.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Baca Juga

Sosok yang Merekomendasikan PT Sritex Dapat Proyek Goodie Bag Bansos Akhirnya Terkuak

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

#Kemensos #Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan