Arahan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

MerahPutih.com - Sebanyak empat Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya ditahan di tempat khsusu karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan arahan kepada anak buahnya agar mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga

Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan 4 Pamen di Kasus Ferdy Sambo

"Arahan khususnya siapapun anggota kami yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan di Jakarta, Minggu (14/8).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA/Yogi Rachman
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Zulpan melanjutkan, memastikan tiap penyidik Polda Metro Jaya akan kooperatif saat diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami yakin kalau ada anggota yang dipanggil tentunya ini berkaitan dengan perkara," terangnya.

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya akan patuh terhadap apapun keputusan yang diterapkan oleh pimpinan Polri dalam penanganan kasus ini.

"Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," ujar Zulpan.

Baca Juga

Petugas LPSK Mengaku Disodori Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kelompok Terorisme Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Cari Dana Lewat Kotak Amal
Indonesia
Kelompok Terorisme Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Cari Dana Lewat Kotak Amal

Kotak amal itu diberi nama 'Sahabat Langit Solo' dan 'Sahabat Umat Solo'.

Partai Gelora Segera Deklarasikan Dukungan terhadap Prabowo
Indonesia
Partai Gelora Segera Deklarasikan Dukungan terhadap Prabowo

Partai Gelora resmi mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

Satgas Pangan Masih Temukan Minyakita Dijual Di Atas Rp 14.000
Indonesia
Satgas Pangan Masih Temukan Minyakita Dijual Di Atas Rp 14.000

Pengecekan akan rutin di pasar-pasar lainnya guna mengantisipasi adanya kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran.

Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran
Indonesia
Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut Polri memberikan dispensasi berupa peniadaan denda bagi pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM.

Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia
Indonesia
Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia

Penonaktian tindak lanjut dari laporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Pj Heru Dinilai Tidak Punya Kemauan Politik Urus Proyek Mangkrak Ancol
Indonesia
Pj Heru Dinilai Tidak Punya Kemauan Politik Urus Proyek Mangkrak Ancol

Manajemen pengelolaan aset Pemprov DKI lemah dalam hal pengawasan.

KTT G20 Hasilkan Kesepakatan Dana Pandemi Sebesar Rp 23,4 Triliun
Indonesia
KTT G20 Hasilkan Kesepakatan Dana Pandemi Sebesar Rp 23,4 Triliun

Tercatat, dana yang dihimpun menembus USD 1,5 miliar atau setara Rp 23,4 triliun.

Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Teratas, Prabowo Mengekor
Indonesia
Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar Teratas, Prabowo Mengekor

SMRC kembali merilis hasil survei terkait elektabilitas tokoh yang berpotensi menjadi calon presiden pada Pilpres 2024.

Isu Reshuffle Mencuat, Menteri dari NasDem Berpeluang Dicopot
Indonesia
Isu Reshuffle Mencuat, Menteri dari NasDem Berpeluang Dicopot

Rabu 1 Februari 2023 yang bertepatan dengan Rabu Pon. Presiden Jokowi kerap menjadikan Rabu pon sebagai patokan tanggalan untuk melakukan perombakan kabinet.

Polda Metro Ungkap Masa Lalu Sutradara yang Produksi Lebih dari 100 Film Dewasa
Indonesia
Polda Metro Ungkap Masa Lalu Sutradara yang Produksi Lebih dari 100 Film Dewasa

Polisi mengungkap bahwa otak tersangka berinisial I yang berperan sebagai sutradara film asusila dewasa mempunyai keahlian untuk menyutradarai secara otodidak.