LAGI, Apple harus membayar denda sebesar 10 juta euro (Rp169,5 miliar) oleh otoritas anti monopoli Italia, Autoria Garante della Concorrenza e del Mercato (AGCM) karena praktik komersial yang tidak adil terkait pemasaran iPhone di negara itu.
Dilansir MacRumors, Apple dituduh membuat klaim menyesatkan dalam fitur ketahanan air iPhone, pesan promosi tentang seberapa dalam dan berapa lama iPhone dapat terendam air tanpa rusak. Denda tersebut diberikan berdasarkan bukti atas klaim ‘agresif dan menyesatkan’ bahwa iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone XS, iPhone XS Nax, iPhone 11, iPhone 11Pro dan iPhone 11 Pro Max, merupakan ponsel anti air.
Baca Juga:

Dilansir dari 9to5mac, Apple melakukan dua kesalahan, yang pertama Apple menyebutkan, iPhone tahan air selama 30 menit pada kedalaman hingga empat meter. Namun, ketahanan tersebut saat uji coba di lab yang hanya berlaku dalam keadaan tertentu. Seperti dengan penggunaan air murni dan statis, bukan dalam pemakaian normal oleh pengguna.
Klaim Apple yang kedua adalah menggembor-gemborkan fitur anti air dalam iklan. Namun Apple menolak layanan garansi pada perangkat yang terbukti mengalami kerusakaan karena air. Padahal, Apple menjadikan klaim anti air itu sebagai narasi marketing Apple.
Baca Juga:

Denda terbaru ini datang dua tahun setelah regulator Italia mendenda Apple dan Samsung karena telah membatasi kinerja perangkat lama dengan pembaruan perangkat lunak. Apple memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding. Mereka pun belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan ini.
Selain dikenai denda, Apple diminta untuk menerbitkan update pemberitahuan di situs resmi versi Italia melalui tautan consumer protection information. Tuduhan atas klaim sesat Apple soal fitur ketahanan air di iPhone ini sangat berpotensi terjadi juga di negara-negara Uni Eropa lainnya. (ans)
Baca Juga: