Aplikasi Ini Bisa Pantau Kegiatan Hukum Orang Asing Selama di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juni 2021
Aplikasi Ini Bisa Pantau Kegiatan Hukum Orang Asing Selama di Indonesia
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Yongki Muhammad Zein (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Imigrasi Jakarta Pusat menggencarkan pengembangan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di sejumlah hotel. Tujuannya untuk memantau para pendatang dari luar negeri agar tak melakukan tindakan melanggar hukum.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Yongki Muhammad Zein mengatakan, aplikasi ini wajib dimiliki oleh semua unsur. Apalagi penginapan dan tempat usaha.

Baca Juga:

Kritik Kebijakan BBM Hingga Tenaga Kerja Asing, Gerindra: Jokowi Tidak Berpihak Pada Rakyat

"Ini lebih mudah melaporkan. Aplikasi ini mampu memantau apa saja kegiatan hukum selama di Indonesia dan keluar dari Indonesia," kata Yongki saat rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jakarta Pusat di Kemayoran, Selasa (8/6).

Aplikasi ini juga bermanfaat untuk memantau orang asing agar tak berbuat meresahkan warga. "Kalau ada orang asing yang mobilitas kan perlu dipantau pergerakannya misalnya dia wisata dan bekerja," jelas Yongki.

Bahkan, para pemilik aplikasi bisa melaporkan adanya dugaan pidana oleh para orang asing. "Misalnya ternyata dia teroris atau apa, bisa saja melaporkan lewat sini. Nanti akan kami tindaklanjuti koordinasi dengan instansi lain," sebut Yongki.

Ilustrasi: Warga India tiba di Indonesia. (Foto: Antara)

Selama ini, pelaporan orang asing oleh pihak hotel, penginapan ataupun perusahaan dilakukan secara manual. Namun dengan adanya aplikasi itu di samping memudahkan bagi pihak hotel dan penginapan ataupun pihak perusahaan untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya.

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi itu para pengelola hotel dan penginapan serta perusahaan yang dikunjungi oleh orang asing itu dapat dengan cepat melaporkanya ke Imigrasi,”ujar Yongki.

Ia berharap seluruh pengelola penginapan dan unit usaha mau mendaftar. "Dilain waktu kalau bisa seluruh hotel terutama di Jakarta Pusat melakukan pengawasan. Ini untuk kepentingan bersama," papar Yongki.

Baca Juga:

Tingkat Penurunan Kemiskinan Rendah, Gerindra: Karena Diisi Tenaga Kerja Asing

Sementara itu salah satu pengelola Hotel Indonesia Kempinski di Jakarta Pusat, Taufik Permana, mengapresiasi adanya aplikasi ini. Ia berharap, dengan adanya APOA, pengawasan terhadap orang asing akan menjadi lebih maksimal.

"Dengan begitu pelanggaran yang dilakukan oleh tamu asing bisa dicegah," harapnya. (Knu)

#WNA Ilegal #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Bagikan