MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menanggapi santai langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai, keputusan yang diambil Apindo merupakan hal wajar. Pasalnya sebuah kebijakan pemerintah tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah publik.
Baca Juga
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, Apindo: Sangat Aneh Pak Gubernur
"Kita ini negara demokrasi, biasa ya, ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak," ucap Riza di Jakarta, Senin (17/1)
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menghormati keputusan dari para pengusaha tersebut melayangkan gugatan. Namun, ia memastikan kalau keputusan terkait UMP DKI 2022 sudah berdasarkan pertimbangan matang.
Menurutnya, Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan menaikan UMP DKI 5,1 persen melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan evaluasi dan semuanya untuk kepentingan.
"Tidak hanya kepentingan buruh tapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta," papar Riza.
Baca Juga
Wagub Riza Tanggapi Rencana Apindo DKI Gugat Anies Imbas Kenaikan UMP 5,1 Persen
Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Apindo menggugat Anies karena merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Gugatan ini didaftarkan pada nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. Selain Apindo, penggugat Anies lainnya adalah PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Apindo menuntut Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Baca Juga
Langkah Apindo Setelah Anies Resmi Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Selain itu, Apindo meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,85 persen.
"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," berikut bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1). (Asp)