MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Di dalam putusan itu, Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Baca Juga
Terkait dengan hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Gubernur Anies untuk duduk bersama menyelesaikan polemik UMP DKI 2022. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dalam penetapan gaji para pekerja di Ibu Kota.
"Dengan putusan majelis seperti ini, masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi," ucap Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7).
Nurjaman melanjutkan, tujuan Apindo menggugat keputusan Anies soal UMP ke PTUN Jakarta untuk mencari kepastian hukum dengan regulasi yang ada.
Baca Juga
Apindo Gugat Anies ke PTUN soal UMP DKI 2022, PDIP: Mereka Cari Keadilan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (Asp)
Baca Juga
Apindo Gugat Anies ke PTUN soal UMP DKI 2022, Riza Sebut Hal Biasa