Apes, Ketua REI Kota Solo Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Apartemen

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 Oktober 2017
Apes, Ketua REI Kota Solo Jadi Korban Penipuan Jual-Beli Apartemen
Ilustrasi kejahatan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.Com - Seorang pengusaha real estate yang juga Ketua REI kota Solo Antonius Hendro Prasetyo terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus jual-beli apartemen.

Antonius Hendro Prasetyo terlibat dugaan kasus penipuan jual-beli apartemen dan mengaku dirinya juga menjadi korban oleh pimpinan PT Anggoro Jaya, Wisnu Tri Anggoro, yang kini menjadi buronan polisi.

"Saya dijadikan terdakwa dari laporan seorang warga asing asal Korea, Kim Yum Tae, yang membeli apartemen M-Icon senilai Rp481 juta per unit di kawasan Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kebupaten Sleman, pada 2015," kata Antonius Hendro Prasetyo yang juga sebagai Direktur Utama PT Ataya di Solo, Rabu (18/10).

Bahkan, kata Antonius sebagaimana dilansir Antara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Padahal, kata Antonius, dirinya juga menjadi korban dari pihak pengembang, PT Anggoro Jaya, milik Wisnu Tri Anggoro, yang tidak lain merupakan developer pembangunan apartemen tersebut.

Antonius mengaku dirinya membeli apartemen tersebut sebanyak 25 unit yang uangnya sudah disetor Rp1,9 miliar kepada Wisnu Tri Anggoro dan sejumlah barang bukti pembayaran melalui rekening bank juga ada.

Menurut dia, dari 25 unit apartemen terdiri dari 23 unit dibeli oleh Bonus Puji Raharjo, Komisaris PT Ataya yang juga merupakan adik kandung terdakwa, satu unit dibeli oleh Direktur PT Ataya Joko Mulyono dan satu lainnya miliknya.

"Kim kemudian sempat dipertemukan dengan pihak PT Anggoro Jaya dan dia melakukan pembayaran melalui transfer uang lewat saya dan sebagian langsung ke rekening milik Wisnu sehingga saya juga menjadi korban dari pengembang ini," kata Antonius.

Menurut dia, dirinya juga telah mengantongi surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) yang dikeluarkan PT Anggoro Jaya pada 18 Maret 2015 setelah melakukan pelunasan. Namun pertengahan 2016, dirinya mendapati ada kejanggalan dalam proses pembangunan apartemen M Icon itu.

"Saya sempat melaporkan Wisnu dan Leni Mefianingsih Fasni, Komisaris PT Anggoro Jaya ke Polda Yogyakarta pada 24 Oktober 2016 dengan nomor laporan STTLP/915/X/2016/DIY/SPKT," kata Antonius.

Pihaknya sempat menanyakan soal perkembangan pembangunan apartemen kepada developer, tetapi mereka bilang masih terganjal izin dan lain-lainnya. Dia kini statusnya menjadi tersangka dan DPO di Polda Yagyakarta.(*)

#Apartemen #Kasus Penipuan #Kota Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan