APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Jumat, 13 Februari 2015
APBNP 2015 Mencapai 1761 Triliun Lebih
RUU APBN Perubahan 2015 (Foto: Antarafoto)

Merahputih Nasional - Anggaran Pendapatan Negara Tahun 2015 diperkiran sebesar 1761 triliun lebih jika mengacu pada penetapan Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2014 tentang APBNP. Dalam draf yang diterima Merahputih.com sebelum sidang Paripurna DPR RI, Jumat (13/2), ada ketentuan Pasal 3 yang diubah dari beberapa ketentuan dalam UU Nomor 27 2014 tentang APBNP 2015.

Pasal 3 tersebut berbunyi "APBNP 2015 sebesar Rp1,761.642,817,235.000,00 (satu kuardriliun tujuh ratus enam puluh satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar depalan ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah"

Anggaran ini diperoleh dari sumber penerimaan pajak, PNBP dan penerimaan hibah.

Sementara ketentuan Pasal 4 diubah sehiingga berbunyi: penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a diperikirakan 1,489.255.488.129.000,00 yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdangan internasional.

Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diperkirakan Rp 1439 triliun lebih yang terdiri dari pependapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai dan pendapatan pajak lainnya.

Adapun pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diperkirakan sebesar Rp 679 triliun lebih, yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung pemerintah PPh DPT atas komoditas panas atas bumi Rp 2.190 triliun termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2014 sebesar Rp 1066 triliun lebih. Bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang dperkirakan kepada pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tapi tidak termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp 748 miliar lebih.

Sementara pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diperkirakan sebesar Rp 576 triliun. Dan pajak pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c diperkirakan sebesar Rp 26 triliun lebih.

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Tak Sesuai Target

Pendapatan cukai mencapai Rp145 triliun lebih, pendapatan pajak lainnya Rp11,729 triliun lebih, pendapatan pajak perdagangan internasional diperkirakan mencapai sebesar Rp49,256 triliun lebih, terdiri dari pendapatan bea masuk dan bea keluar. Pendapatan bea masuk diperkirakan mencapai Rp 37,203 triliun lebih karena didalamnya termasuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) sebesar Rp 1 triliun. Sementara bea keluar diperkirakan mencapai sebesar 12,053 triliun.

Ketentuan lebih lenjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 8 diatur dalam Peraturan Presiden.

Adapun anggaran PNBP diperkirakan mencapai Rp269.075 triliun, terdiri dari penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan BLU. Penerimaan sumber daya alama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a mencapai Rp118,919, yang terdiri atas penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas, serta penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

Terkait pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diperkirakan mencapa Rp36,956 triliun lebih. Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN dibidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bdang perseoran terbatas (PT), BUMN dan Perbankan, pemberitaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diperkirakan mencapai Rp90.109 triliun lebih. Berdasarkan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diperkirakan sebesar Rp23,090 triliun. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP tahun 2015 sebagaimana dimaksud ayat 2 ayat 3, ayat 5 dan ayat 6 diatur dalam Peraturan Presiden. (hur)

#BUMN #RAPBN Perubahan 2015 #APBN Terancam
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Bagikan