APBN Cairkan Rp62,3 T, Semua Urusan Kesehatan COVID-19 Harusnya Gratis!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2020
APBN Cairkan Rp62,3 T, Semua Urusan Kesehatan COVID-19 Harusnya Gratis!
Tenaga medis yang menangani kasus COVID-19. (Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan mengalokasikan APBN Rp62,3 triliun untuk penanganan COVID-19. DPR menuntut anggaran COVID-19 itu mayoritas harusnya diprioritaskan untuk bidang kesehatan dalam penanganan wabah.

Ketua DPR Puan Maharani mencontohkan anggaran tersebut dimanfaatkan untuk penambahan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis di rumah sakit, pengobatan pasien pasien Covid-19 secara gratis, pengadaan alat dan fasilitas screening tes massal secara gratis.

Baca Juga:

Luhut Perintahkan Kementerian Bersinergi Atasi Kebutuhan Alat Kesehatan yang Kian Besar

"Serta upaya-upaya menangkal penyebaran virus Corona," kata putri presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu, di Jakarta, Senin (23/3).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengalihkan belanja atau realokasi anggaran dalam APBN 2020 sebesar Rp 62,3 triliun. Realokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan virus corona di dalam negeri.

Sejumlah dokter spesialis di RSUP Persahabatan Jakarta Timur membantu menurunkan pasien dari dalam mobil ambulan RSCM Jakarta, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Sejumlah dokter spesialis di RSUP Persahabatan Jakarta Timur membantu menurunkan pasien dari dalam mobil ambulan RSCM Jakarta, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)

“Untuk melaksanakan berbagai macam permintaan yang sesuai dengan urgensi di kesehatan, kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp 62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa dipiroritasikan seusai arahan presiden,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:

DPR Sesalkan Ada Tenaga Medis Gunakan Jas Hujan sebagai ADP


Jokowi juga telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Beleid tersebut mengamanatkan kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.

Hingga Minggu (22/3), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kasus penularan corona di Indonesia telah mencapai angka 514 kasus dengan catatan 48 orang meninggal dunia dan 29 orang sembuh. (Knu)

Baca Juga:

Menkeu Siapkan Asuransi Tenaga Medis COVID-19 Sampai Rp6,1 Triliun

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan