Merahputih.com - Kepolisian diminta melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang memainkan harga tes polymerase chain reaction (PCR). Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan harga tes PCR, khususnya di daerah.
"Aparat hukum harus melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang telah melakukan kecurangan harga tes PCR ini semua," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Selasa (26/10).
Baca Juga
Lebih Mahal Dibanding Tiket, Harga Tes PCR Didesak Hanya Rp 150 Ribu
Presiden Joko Widodo sendiri telah memerintahkan harga tes PCR untuk turun. Sehingga yang melanggarnya harus ditindak. Dalam situasi saat ini, aparat keamanan tidak boleh memberi toleransi kepada orang-orang yang dengan sengaja tidak menjalankan perintah Presiden Jokowi.
Kebijakan menurunkan harga PCR dinilai untuk penanganan pandemi COVID-19 lebih baik. Menurut Melki, Kemenkes dan lembaga terkait harus memberikan seruan kepada berbagai pihak terkait harga tes COVID-19 ini. Agar harga tes COVID-19 terjangkau serta merata.
"Sehingga harga tidak menjadi satu hal yang bisa dimainkan dengan berbagai argumentasi waktu lebih cepat lebih mahal," pungkas pria asal NTT ini.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji penurunan harga batas atas tes polymerase chain reaction (PCR). Langkah ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.
Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pihaknya tengah membahas hal itu dengan berbagai pihak.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes, Kemenhub dan dilakukan konsultasi dengan berbabagai pihak dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor juga auditor pemerintah," ungkap Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta.
Menurut Nadia, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait perihal penurunan harga tes PCR. Informasi penentapan harga terbaru tes PCR nantinya akan diumumkan setelah selesai pembahasan. "Ditunggu saja setelah final pasti akan disampaikan," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan untuk pelaku perjalanan pesawat dapat berlaku 3x24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/10).
"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menko Luhut. (Knu)