Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang Diberikan Prabowo untuk Bahlil dkk hingga Syarat Mendapatkannya

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang Diberikan Prabowo untuk Bahlil dkk hingga Syarat Mendapatkannya

Prabowo Berikan Tanda Kehormatan untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok. Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera untuk sejumlah pejabat negara, tokoh masyarakat hingga purnawirawan di Istana Kepresidenan, Senin (25/8) kemarin.

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang Mahaputra adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan pemerintah, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden kepada mereka yang dianggap berjasa dalam berbagai bidang.

Baca juga:

Dianugerahi Tanda Kehormatan dari Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Sempat Merasa Tidak Nyaman

Penghargaan ini bisa diberikan untuk menghargai jasa perorangan, kesatuan, institusi pemerintah, hingga organisasi yang telah berjasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penghargaan ini telah diberikan oleh presiden dari periode ke periode.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU 20/2009 kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria:

1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara,

2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara,

3. Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Selain itu, mereka yang mendapatkan gelar tersebut dianggap telah melakukan pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Mereka juga dianggap telah memberikan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca juga:

Berkontribusi Dorong Pertumbuhan Daerah, Haji Isam Terima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo

Diberitakan sebelumnya, 117 tokoh yang terdiri dari purnawirawan TNI, anggota Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga legislatif, tokoh kehakiman dan kepolisian, musisi, sastrawan, dan budayawan menerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Prabowo.

Para tokoh tersebut mendapatkan tanda kehormatan yang terdiri dari 10 bintang kehormatan yakni, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Kemanusiaan, Bintang Sakti.

Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang menerima tanda kehormatan di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menko Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar; dan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.

Kemudian, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Mensesneg Prasetyo Hadi; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti; Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; dan Menteri Luar Negeri, Sugiono.

Selain itu, ada Ketua DPR RI Puan Maharani; Ketua MPR RI Ahmad Muzani; Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin; dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Knu)

#Presiden Prabowo Subianto #Tanda Kehormatan #Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Wisnu Cipto - Rabu, 04 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Indonesia
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Menko Yusril Ihza Mahendra pastikan kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo oleh Pati Polri (LSP) tak terindikasi makar. Cek pasal UU ITE & KUHP di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Menko Yusril: Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tidak Terindikasi Makar
Indonesia
Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026 Cair: Emas Tunggal Dapat Rp 3 Miliar
Prabowo menyerahkan bonus kepada atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026. Peraih emas tunggal mendapat Rp 3 miliar, sedangkan ganda Rp 2,4 miliar dan beregu Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Oktober 2026
Bonus Atlet Asian Games dan Asian Para Games 2026 Cair: Emas Tunggal Dapat Rp 3 Miliar
Indonesia
Lula da Silva Menang Pilpres Brasil, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat
Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Lula da Silva atas kemenangan di pilpres Brasil dan mendorong penguatan kemitraan strategis Indonesia-Brasil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Lula da Silva Menang Pilpres Brasil, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat
Indonesia
Pilih Tenang Indonesia Diejek Negara Lain soal Karhutla, Prabowo: Kita Cool Saja
Prabowo menanggapi ejekan soal karhutla, menyinggung dugaan keterlibatan perusahaan asing, dan meminta catatan pelanggaran konsesi hingga 19 kali diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Oktober 2026
Pilih Tenang Indonesia Diejek Negara Lain soal Karhutla, Prabowo: Kita Cool Saja
Indonesia
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla, Satu Korporasi Diduga Terlibat 19 Kali
Prabowo mengancam mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan karhutla. Satu korporasi diduga terlibat dalam kasus serupa sebanyak 19 kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Oktober 2026
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Karhutla, Satu Korporasi Diduga Terlibat 19 Kali
Indonesia
Canda Prabowo Bikin Pecah JIExpo: Letkol Ngatur Presiden Ini Gimana, Gue Ini Presiden, Ted!
Presiden Prabowo berseloroh saat diberi isyarat mengakhiri pidato oleh Seskab Teddy Indra Wijaya pada Rakornas TPAKD 2026 di JIExpo Kemayoran, Kamis 22 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
Canda Prabowo Bikin Pecah JIExpo: Letkol Ngatur Presiden Ini Gimana, Gue Ini Presiden, Ted!
Indonesia
Prabowo Beri Arahan ke Bakom RI, Syahganda Ungkap Pentingnya Serap Aspirasi Daerah
Syahganda Nainggolan menyebut Prabowo meminta Bakom RI mendengarkan aspirasi masyarakat hingga daerah dan membuka komunikasi dengan media lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Oktober 2026
Prabowo Beri Arahan ke Bakom RI, Syahganda Ungkap Pentingnya Serap Aspirasi Daerah
Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, Warga Minta Pemerintah Lebih Dengarkan Aspirasi Rakyat
Diskusi warga Palmerah menyoroti tekanan ekonomi rumah tangga, efektivitas program pemerintah, dan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat menjelang Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran, Warga Minta Pemerintah Lebih Dengarkan Aspirasi Rakyat
Indonesia
Presiden Prabowo Berulang Tahun, Prasetyo Hadi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Prasetyo Hadi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas ucapan selamat serta doa dalam rangka ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Presiden Prabowo Berulang Tahun, Prasetyo Hadi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
Bagikan