Meterai Rp10.000 akan Berlaku pada 2021, ini Faktanya

annehsannehs - Sabtu, 05 September 2020
Meterai Rp10.000 akan Berlaku pada 2021, ini Faktanya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

BEA meterai yang sebelumnya memiliki dua tarif yaitu Rp 3.000 dan Rp. 6000 akan dipukul rata menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Perubahan yang terkandung dalam Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai ini akan dibawa secara resmi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan dalam Sidang Paripurna.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ketentuan ini baru berlaku tahun depan karena mempertimbangkan persiapan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita tahu sampai 1 Januari 2021, situasi bisa lebih pulih. Sekaligus juga persiapan peraturan perundang-undangan untuk PP dan sosialisasi berbagai hal yang menyangkut undang-undang ini masih perlu kita lakukan dan gunakan waktu itu," jelas Sri Mulyani kepada CNBC.

Ada juga beberapa fakta yang hadir pada meterai dengan tarif Rp 10.000 ini, antara lain:

BACA JUGA:

[HOAKS atau FAKTA]: Naik jadi Rp10 Ribu, Nilai Tukar Rupiah Tak Mungkin Turun

1. Hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 5 juta

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020). (Foto : ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Cukai Pasal 3, dikatakan bahwa dokumen yang dikenakan tarif bea meterai Rp 10.000 yakni untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp Juta, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.

BACA JUGA:

Mantan Presiden India Meninggal Karna COVID-19

2. Berlaku untuk dokumen kertas maupun digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menjadi pembicara di Ignite The Nation di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019). (Foto: ANTARA News/Natisha Andarningtyas)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menjadi pembicara di Ignite The Nation di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019). (Foto: ANTARA News/Natisha Andarningtyas)

Dilansir dari CNBC, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai untuk segala dokumen, baik dalam bentuk dokumen kertas maupun dokumen digital atau elektronik.

"Jadi dengan UU Bea Meterai baru, diharapkan bisa memperlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga dalam digital," ungkap Sri Mulyani.

Menurutnya, ketentuan ini bisa menyesuaikan kemajuan dan perubahan zaman sehingga ia berharap Undang-Undang ini bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas.

3. Tujuannya untuk menambah pemasukan negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Dalam draft RUU Bea Meterai Pasal 2, disebutkan pengaturan bea meterai ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesya yang sejahtera.

Tindakan ini pastinya membuat negara mendapatkan banyak keuntungan. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan i Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lemenkeu Arif Yanuar, adanya kenaikan bea meterai menjadi Rp 10.000 diperkiran menambah potensi penerimaan negara sampai Rp 11 triliun pada 2021.

Sebelumnya, penerimaan negara dari bea meterai pada tahun lalu ( tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000) hanya mencapai Rp 5 triliun. (SHN)

BACA JUGA:

Menkeu Akui Belanja Pusat dan Daerah Tidak Sinkron

#Finansial
Bagikan
Ditulis Oleh

annehs

Bagikan