Anton Charliyan dan Murad Ismail Tak Bisa Jadi Anggota Lagi kalau Kalah Pilkada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Januari 2018
Anton Charliyan dan Murad Ismail Tak Bisa Jadi Anggota Lagi kalau Kalah Pilkada
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Mabes Polri menegaskan bahwa Irjen Anton Charliyan dan mantan Kakorbrimob Polri Irjen Murad Ismail tak akan bisa kembali institusinya jika kalah dalam pemilihan kepala daerah yang akan mereka ikuti.

"Pak Anton dan Pak Murad, kalau beliau tidak jadi ya tidak bisa kembali lagi ke Polri" ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di kantornya, Senin (15/1).

Hal itu, berbeda dengan Mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen (Pol) Safaruddin. Pasalnya, Safaruddin saat ini sudah pensiun sebagai anggota Polri.

Polri sendiri, sambung Setyo, optimistis pelaksanaan Pilkada serentak 2018 akan aman dari gangguan. Apalagi, dengan dukungan TNI dan pemerintah daerah setempat. Polri-TNI sudah punya pengalaman 2015 dan 2017 dalam hal pengamanan pilkada.

"Kita netral. Kalau teman-teman yang sudah mencalonkan diri menjadi salah satu kontestan tentunya sudah terlepas dari ikatan organisasi," beber Setyo. (*)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kapolri Diminta Percepat Pengunduran Diri Jenderal yang Ikut Pilkada

#Irjen Pol Setyo Wasisto #Pilkada 2018
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan