Antisipasi Penyakit Menular, Hewan Kurban yang Dijual Wajib Kantongi Surat Sehat
MerahPutih.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jawa Tengah membuat kebijakan terkait hewan kurban yang dijual di wilayah Jawa Tengah harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penularan penyakit berbahaya dari hewan ke manusia.
Kepala Dinas Peternakan Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi, mengatakan kebijakan hewan kurban yang dijual pada Hari Raya Idul Adha harus menyertakan SKKH ini sebagai upaya antisipasi penularan penyakit dari hewan ke manusia. Dengan SKKH setidaknya pembeli hewan kurban bisa tenang.
Baca Juga
"Antiasipasi perlu kita lakukan mengingat bahaya peyakit bisa mengancam siapa saja. Dengan SKKH semua bisa tenang dan nyaman bertransaksi," kata Syafriadi, Selasa (7/7).
Ia mengatakan penyakit yang perlu diantisipasi dalam hewan adalah zoonosis atau penyakit menular. Zoonosis ini merupakan penyakit dan infeksi yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia seperti antraks, rabies, dan toksoplasmosis.
"Peraturan yang mewajibkan hewan kurban memiliki SKKH ini sudah lama kami terapkan. Kita galakkan lagi tidak haya sekadar sosialisasi," katanya.
Ia berharap pedagang bisa memahami aturan ini dengan baik. Kalau ada pedagang hewan kurban yang melanggar akan ditindak. Pihaknya akan menggandeng jajaran kepolisian untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik penjual hewan kurban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli hewan kurban dan memastikan hewan yang akan dibeli dilengkapi SKKH," tutur dia.
Baca Juga
Pendaki Gunung Lawu Ditemukan Tewas Terjatuh ke Jurang Sedalam 7 Meter
Ia menambahkan SKKH mudah didapat di dokter hewan ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten setempat. Proses pembuatan SKKH juga mudah dan cepat. (Ismail/Jawa Tengah)