Antisipasi Klaster Liburan Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 Desember 2020
Antisipasi Klaster Liburan Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub
Rapat Koordinasi Libur Akhir Tahun yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA/HO/Humas DKI Jakarta)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Anies mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya klaster liburan Natal dan tahun baru 2021.

Menurut Anies, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya ingub dan sergub tersebut.

Baca Juga:

Sudah 16 Hari Isolasi Mandiri, Anies Masih Positif COVID-19

Anies menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 Tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.

Sebab, menurut Anies, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Selain itu, ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.

Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," jelasnya.

Baca Juga:

Luhut Perintahkan Anies Terapkan Kerja Dari Rumah Sampai 75 Persen

Anies juga mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.

"Sehingga insyaallah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” pungkas Anies. (Asp)

Baca Juga:

Anak Buah Anies Siap Tindak Tempat Wisata yang Gelar Acara Malam Pergantian Tahun

#Virus Corona #DKI Jakarta #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan