MerahPutih.com - Suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking mengungkapkan bahwa istrinya murung ketika mendapat legal fee USD 50 ribu dari Pinangki Sirna Malasari. Hal tersebut disampaikan Wyasa saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Wyasa awalnya menceritakan kronologi saat dia mengantar istrinya ke apartemen Pinangki yang berada di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk mengambil legal fee.
"Jadi waktu saya ke sana, saya tunggu di bawah Ibu Anita mau ambil legal feenya. Saya nggak tahu nilainya berapa, setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," kata Wyasa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Baca Juga
Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu
Menurut Wyasa, Anita Kolopaking murung karena hanya mendapat fee USD 50 ribu. Dia menyebut, Anita mengeluhkan jumlah fee itu yang tak sesuai harapan.
"Setelah itu Bu Anita turun mukanya murung dan Bu Anita bilang ya ini saya hanya dapat USD 50 ribu. Istri saya bilang ini feenya tidak sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Wyasa.
Padahal, menurut Wyasa, di perjanjian sebelumnya seharusnya Anita mendapatkan fee sebesar USD 100 ribu. Namun yang diterima hanya USD 50 ribu.
"Sesuai dengan jasa hukum kan harusmya kan USD 100 ribu, tapi yang diterima hanya USD 50 ribu," ujarnya.

Wyasa melanjutkan, Anita Kolopaking sempat komplain ke Djoko Tjandra. Namun, Wyasa tidak tahu detail bagaimana Anita komplain.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Pon)