Anies Tunjuk Gumilar Jadi Plt Kepala Dinas Parekraf
MerahPutih.com - Kamis (13/8) sore lalu, kabar duka menyelimuti jajaran Pemprov DKI Jakarta. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia meninggal dunia di Rumah Sakit Islam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat karena sakit jantung dan paru-paru.
Pimpinan Dinas Parekraf pun kosong dan Gubernur Anies Baswedan harus menunjuk pengganti sebagai plt dahulu agar tak pincang. Apalagi, saat ini wabah corona masih ada di Jakarta.
Baca Juga:
Dinas Parekraf sekarang ini pun kerjanya sibuk melakukan diskusi dan koordinasi dengan pelaku hiburan malam selama PSBB transisi. Tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, griya pijat belum beroperasi. Koordinasi itu untuk membahas cara aman tempat hiburan dibuka di tengah COVID-19.
Tak butuh waktu lama dikabarkan Gubernur Anies Baswedan tunjuk Gumilar Ekalaya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf. Gumilar sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Parekraf.
"Plt-nya mungkin ditunjuk sekretarisnya, Pak Gumilar. Pak Gubernur menyarankan begitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Sabtu (15/8) kemarin.
Alasan Anies dapuk Gumilar, lanjut Chaidir, karena pertimbangannya Sekretaris Dinas Parekraf merupakan teman kerja terdekat dari almarhum yang mengetahui rencana-rencana dinas ke depan.
"(Sekretaris) yang mengetahui rencana-rencan kerja ke depannya," ungkap Chaidir.
Baca Juga:
Kaget Anak Buahnya Meninggal, Wagub DKI: Cucu Kurnia Sosok Anti Suap
Seperti diketahui, Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Parekraf DKI meninggal dunia pada Kamis (13/8) sore pukul 16.35 WIB di Rumah Sakit Islam, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Cucu sudah dirawat di Rumah Sakit Islam, Cempaka Putih pada Sabtu (8/8) lalu. Dikabarkan Cucu meninggal dunia karena sakit jantung dan paru-paru.
Cucu dilantik sebagai Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Januari 2020. Sebelum menjadi kepala dinas, Cucu menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pariwisata Kepulauan Seribu. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Belum Izinkan Pesta Pernikahan, Nekat Didenda Rp10 Juta