Anies Terbitkan Pergub Mitigasi Perubahan Iklim di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Oktober 2021
Anies Terbitkan Pergub Mitigasi Perubahan Iklim di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku serius dalam upaya antisipasi perubahan iklim di ibu kota. Isu berubahan iklim ini menjadi perbincangan hangat negara-negara dunia.

Menangani perubahan iklim ini, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim (RPKRD). Pergub ini memuat dua jenis kegiatan, yakni mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Mitigasi perubahan iklim yang dimaksud bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dan meningkatkan serapan GRK. Sedangkan adaptasi perubahan iklim bertujuan untuk mengurangi tingkat kerentanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Juga:

Anies Hingga Tito Karnavian Digugat Warga ke PTUN Terkait Aturan PPKM

"Rencana aksi ini mencerminkan visi Jakarta yang berkomitmen untuk menjadi kota berketahanan lklim yang tidak hanya mengalokasikan sumber dayanya untuk upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, tetapi juga meningkatkan daya adaptasi masyarakat dan sistem kota untuk menghadapi iklim dan lingkungan yang selalu berubah," demikian pernyataan Pemprov DKI via akun Instagram @dkijakarta, Senin (25/10).

Pergub 90/2021 ini juga menjadi komitmen DKI untuk berkontribusi dalam pencapaian National Determinded Contribution (NDC) Indonesia dan Paris Agreement.

Selain itu, Pergub ini untuk mencapai visi Global Net Zero Emission pada 2050, penurunan emisi GRK 30 persen pada 2030, dan penurunan emisi GRK langsung 50 persen pada 2030.

Deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Adapun Anies memuat 11 aksi yang terbagi pada 5 sektor dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim, yakni:

1. Sektor energi

- efisiensi energi

- perluasan penggunaan energi terbarukan

- penggantian bahan bakar ramah lingkungan

- peralian peggunaan transportasi publik

- penarusutamaan pejalan kaki dan pesepeda

2. Sektor limbah

- pengurangan sampah di sumber

- optimalisasi pengolahan air limbah

- penembangan pengolahan sampah

3. Sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya atau agriculture, forestry and other land use (AFOLU)

- perluasan serapan emisi GRK

4. Sektor industrial processes and product use (IPPU)

- penggunaan energi ramah lingkungan bagi industri

5. Sektor lainnya

- diplomasi perubahan iklim

Kegiatan adaptasi perubahan iklim memuat 11 aksi yang terbagi pada 7 sektor, antara lain:

1. Perumahan dan kawasan permukiman

- penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

2. Infrastruktur berketahanan iklim

- pembangunan infrastruktur berketahanan iklim

3. Ketahanan pangan

- upaya peningkatan ketahanan pangan

4. Pesisir dan pulau-pulau kecil

- pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

5. Upaya kesehatan

- penyediaan dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan

- penatalaksanaan pelayanan kesehatan

6. Pengelolaan sumber daya air

- pengelolaan sosialisasi program kesehatan pada masyarakat

- pengelolaan air limbah domestik

- pengelolaan air resapan tanah

- pelaksanaan upaya pengendalian banjir

7. Pengelolaan energi

- pengelolaan energi. (Asp)

Baca Juga:

Tak Punya Partai, Anies Diprediksi Jadi Penggembira di Pilpres 2024

#Anies Baswedan #Perubahan Iklim
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan