Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 September 2020
Anies Tarik Rem Darurat, Tempat Hiburan dan Wisata Kembali Ditutup
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan kembali PSBB awal. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) awal wabah menyerang ibu kota.

Aturan itu berlaku pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Kebijakan itu diambil Anies karena kasus corona di DKI Jakarta, sudah mengkhawatirkan.

Dengan kembali PSBB, Anies menyampaikan, seluruh tempat hiburan atau wisata di Jakarta akan kembali ditutup seperti Ragunan, Ancol, taman kota yang dikelola pemerintah.

Baca Juga:

Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali PSBB Ketat

Kemudian, sambung Anies, kegiatan usaha makanan seperti rumah makan, restoran, cafe diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi pengunjung tidak diperkenankan makan di lokasi. Harus dibungkus, dibawa pulang.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kami menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," tuturnya.

Tangkap Layar: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri). (ANTARA/HO/Tangkap Layar Youtube Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19)
Tangkap Layar: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri). (ANTARA/HO/Tangkap Layar Youtube Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19)

Kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya perkantoran untuk membuat kembali kebijakan pegawainya bekerja di rumah. Transportasi akan kembali dibatasi hingga beribadah di rumah.

"Kami semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat. Yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies.

Baca Juga:

Seluruh Banten Terapkan PSBB, KCI Batasi Penumpang 74 Per Kereta

Pada PSBB awal, ada 11 sektor usaha yang diizinkan yaitu kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (Asp)


Baca Juga:

PSBB di Seluruh Banten, Warga: Pemerintah Harus Lakukan Pengawasan Ketat

#Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan