Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Maret 2023
Anies Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan Masa Perpanjangan Presiden
Anies Baswedan saat jumpa pers bersama Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ihwal perpanjangan masa jabatan presiden mendapat apresiasi dari bakal calon presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan.

Anies mengaku bersyukur, MK tidak menerima uji materi perpanjangan masa jabatan presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 169 huruf n dan 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Bila uji materi itu lolos di MK, lanjut Anies, maka dirinya bersama dengan partai lain tidak akan berkompromi membicarakan perihal pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada lagi diskusi hari ini. Karena itu saya sampaikan apresiasi kepada MK," ujar Anies di markas DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menaruh harapan lagi pada MK dengan tetap mengizinkan pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara proporsional terbuka seperti yang sudah dijalankan selama ini.

"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya, yang harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya.

Baca Juga

Pimpinan MPR Berharap MK Konsisten Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini tegaskan, bahwa sistem demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia sekarang ini harus tetap dirawat oleh setiap insan.

"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita, dari usaha pelemahan demokrasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta pada Selasa (28/2). (Asp)

Baca Juga

Jokowi Diyakini Rombak Kabinet di Pertengahan Maret

#Anies Baswedan #Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Capres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan