Anies Tandatangani Pergub Jalur Sepeda, Pengendara Melanggar Ditilang Rp500 Ribu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 November 2019
Anies Tandatangani Pergub Jalur Sepeda, Pengendara Melanggar Ditilang Rp500 Ribu
Gubernur DKI Jakarta jajal jalur sepeda dari Veldrome-Balai Kota. (Foto: Twitter@aniesbaswedan)

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim bahwa Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) tentang jalur sepeda di Jakarta.

Sambung Sayfrin, setelah Anies membubuhkan tanda tangan, pergub itu akan segera diundangkan.

Baca Juga:

Jalur Sepeda Cikini Dibongkar, Anak Buah Anies Bela Diri

"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," kata Syafrin di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Jalur sepeda di Balai Kota. (Foto: MP/Asropih)
Jalur sepeda di Balai Kota. (Foto: MP/Asropih)

Syafrin menegaskan, setelah pergub itu keluar, anggota kepolisian Polda Metro bisa melakukan tindakan penilangan sebesar Rp500 ribu kepada pengendara sepeda motor dan mobil bila masuk jalur sepeda.

Diketahui, pada tahun 2019 ini rute jalur sepeda di Jakarta sepanjang 63 kilometer. Fase pertama sepanjang 25 kilometer dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Fase kedua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Serta fase ketiga sepanjang 15 kilometer dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Baca Juga:

DPRD DKI Sebut Pembangunan Jalur Sepeda Cenderung Dipaksakan

Syafrin mengungkapkan, sosialisasi dianggap cukup saat ada uji coba jalur sepeda pada 20 Oktober sampai 19 November 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009 di mana, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp500 ribu," papar Syafrin.

Syafrin menuturkan saat ini petugas Dishub DKI akan menderek kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan," tutup Syafrin. (Asp)

Baca Juga:

Bangun Jalur Sepeda, Pemprov DKI Kucurkan Anggaran Miliaran Rupiah

#Anies Baswedan #Sepeda
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan